Walikota Siantar Digugat ke Pengadilan Negeri karena Kenaikan Objek Pajak 1000 Persen

Henry Sinaga selaku tuan rumah konferensi pers terkait gugatan kepada Walikota Siantar yang menaikan NJOP 1.000 persen di kota Pematang Siantar. Gugatan sudah tercatat di PN Pematang Siantar dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2022. (Foto: Parboaboa/Putra P Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani digugat ke Pengadilan Negeri (PN) karena menaikan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga 1.000 persen. 

Kuasa hukum para penggugat, Daulat Sihombing mengatakan, gugatan sudah terdaftar di PN Pematang Siantar, nomor perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pematang Siantar. Ada tiga orang penggugat Sarmedi Purba, Pardomuan Nauli Simanjuntak dan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Rapi Sihombing.

”Tuntutan ini dikarenakan perjuangan untuk kita semua, bukan kami saja yang menjadi korban kebijakan ini,” kata Daulat saat konferensi pers di Kantor Notaris/PPT Henry Sinaga di Jalan Merdeka No.209 Kota Pematang Siantar, Selasa, (10/01/2023).

Daulat menjelaskan, kenaikan NJOP 1.000 persen yang dilakukan Walikota Pematang Siantar membuat pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayar masyarakat tinggi, dan berdampak ke geliat ekonomi, serta investor yang semakin menurun. 

“Walikota Siantar saat itu masih berstatus pelaksana tugas, setidaknya jangan mengeluarkan kebijakan yang strategis seperti ini,” ucapnya.

Perlu diketahui, pokok perkara gugatan para penggugat terkait tindakan kesewenang-wenangan para tergugat dalam menetapkan besaran NJOP dan PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan-pedesaan dan perkotaan) yang meningkat antara 300-1.000 persen. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) No. 4/2021.

Perwa No. 5/2021 tentang pemberian pengurangan ketetapan pajak terutang berdasarkan kemampuan membayar wajib pajak berupa stimulus untuk ketetatapan nilai NJOP bumi 2022 dan keputusan Wali Kota Pematang Siantar No. 973/432/III/WK. Tahun 2022 tentang penambahan dan perubahan kode zona nilai tanah dan NJOP bumi Kota Pematang Siantar 2022.

”Kebijakan ini dasarnya hanya yuridis saja, tidak ada dasar sosiologisnya sehingga tidak sesuai dirancangkan untuk masyarakat,” tutupnya.

Menganggapi hal ini, Tim Parboaboa berusaha melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar sebagai tergugat dua, Masni lewat pesan WhatsApp. Hingga berita ini disiarkan, narasumber belum juga memberikan keterangan terkait.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS