Warga Tunggu Kepastian Pemprov DKI soal Tempati Kampung Susun Bayam JIS

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Muhammad Furqon (kanan) dan Neneng (tengah) saat berbincang dengan PARBOABOA di hunian sementara (Huntara), Jalan Tongkol, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (3/9/2023) kemarin. (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta – Puluhan warga eks Kampung Bayam yang tergusur pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) masih belum bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jika dirinci, dari 50 kepala keluarga (KK) eks warga Kampung Bayam, 34 KK di antaranya menempati hunian sementara (huntara) yang mereka bangun secara swadaya. Kemudian 16 KK sisanya menyewa rumah kontrakan di sekitar JIS.

“Kita udah capek, menunggu. Ini sampai kapan sih terus menerus menunggu?” keluh Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Muhammad Furqon kepada PARBOABOA.

Saat ditemui PARBOABOA di Huntara yang terletak di Jalan Tongkol, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Furqon mengaku heran mengapa Pemprov DKI menggantung nasib warga eks Kampung Bayam.

Padahal, kata dia, seluruh warga telah mendapat surat keputusan (SK) penempatan KSB dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pihak pengelola.

Bahkan, lanjut Furqon, warga juga ikut meresmikan Kampung Susun Bayam pada Oktober 2022 di era Gubernur Anies Baswedan.

Saat itu Anies menjanjikan warga yang terdaftar akan langsung menempati KSB. Namun, sayang ia keburu lengser dari jabatannya.

Selepas Anies lengser berganti Pj Gubernur Heru Budi Hartono, nasib warga eks Kampung Bayam semakin tak jelas. Bahkan, Heru Budi sama sekali tidak pernah bertemu warga untuk membahas persoalan tersebut.

“Waduh, susah (ketemu) Pj. Lihat mukanya aja sudah seneng kali kita. Waktu itu saya difasilitasi ketemu Sekda (Sekretaris Daerah), begitu kita samperin ke Balai Kota dioper ke lantai 11, dioper-oper terus kita,” jelas Furqon, Selasa (3/10/2023) kemarin.

Merasa dicuekin Pj Gubernur DKI Jakarta, warga akhirnya meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengawal kasus mereka.

Senin (2/10/2023) lalu, Furqon dan sejumlah warga eks Kampung Bayam bertemu dengan Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Fraksi Partai NasDem berjanji akan memanggil Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk meminta penjelasan ihwal nasib warga Kampung Bayam.

"Yang jelas mereka mau menuntaskanlah. Mereka merasa bahwa pada saat pembangunan (JIS) kan mereka yang menyetujui. Mereka siap untuk memanggil Pj Gubernur, paling nggak kalau Pj gak bisa, ya semua dinas terkait dipanggil, bahkan Wali Kota Jakarta Utara juga hadir," ujar Furqon.

Kampung Susun Bayam (KSB) yang dijanjikan untuk warga tempati. (Foto: PARBOABOA/Muazam) 

Ia mengungkapkan, agenda pemanggilan Pj Gubernur itu dijadwalkan pada 16 Oktober mendatang.

"Nantinya, warga eks Kampung Bayam juga diundang," imbuh Muhammad Furqon.

Bertahan Duduki Pelataran KSB

Ketidakjelasan yang diperoleh warga eks Kampung Bayam membuat mereka masih bertahan menduduki pelataran KSB di kawasan JIS.

Warga terpaksa memaksa masuk pelataran KSB karena geram mereka tak kunjung diberikan kunci unit yang dijanjikan Pemprov DKI Jakarta.

“Kami juga masih menduduki pelataran Kampung Susun Bayam secara bergiliran. Yang lain sisanya, tinggal di sini (huntara),” ucap Furqon.

Menduduki pelataran Kampung Susun Bayam rutin dilakukan warga sejak Maret lalu.

Salah seorang warga yang turut menduduki Kampung Susun Bayam bernama Neneng. Ia dan anaknya kerap bolak-balik ke KSB. Neneng mengatakan, menduduki pelataran KSB sebagai bentuk protes karena Jakpro tak memberi kunci unit ke warga.

“Kita tetap di sini meskipun JIS nanti dipakai buat Piala Dunia U-17, mau dikemanakan warga?” katanya saat ditemui PARBOABOA.

Neneng mengatakan, warga eks Kampung Bayam bersedia menyewa unit KSB dengan kategori retribusi sewa terprogram, sebagaimana yang diatur sebelumnya oleh Pemprov DKI.

"Jakpro dan Pemprov DKI jangan khawatir bila warga menempati KSB tersebut tidak membayar sewa," tegasnya.

Diketahui, masalah yang masih belum selesai terkait pemindahan warga ke KSB salah satunya soal iuran.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, harga sewa rusun dengan kategori retribusi sewa terprogram sebesar Rp272 ribu hingga Rp372 ribu per bulan.

Sedangkan untuk kategori retribusi umum sebesar Rp535 ribu hingga Rp765 ribu per bulan.

Sementara sebelum digusur, warga eks Kampung Bayam telah menyepakati untuk membayar sewa rusun dengan kategori retribusi sewa terprogram.

PARBOABOA berusaha menghubungi Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim untuk meminta konfirmasi terkait ancaman pengusiran warga.

Namun, hingga berita ini diterbitkan keduanya tak merespons pesan yang disampaikan PARBOABOA.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS