PARBOABOA, Jakarta – Polemik mengenai rencana pertambangan di Desa Wadas terus berlanjut dan semakin memanas. Bahkan, Warga Wadas terus didesak untuk menerima kompensasi ganti rugi.
Pada 29 Agustus 2023 lalu, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purworejo telah mengeluarkan surat undangan penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bener Purworejo.
Dalam surat yang bernomor 2175.3/UND-33.06.AT.02.02/VIII/2023 itu, warga Wadas diminta menghadiri undangan pada Kamis, 31 Agustus 2023 dengan beberapa kententuan.
Namun, terdapat ketentuan yang cukup membuat resah warga. Isinya adalah jika pihak yang berhak tidak hadir dan tidak memberikan kuasa, maka mereka akan dianggap telah menyetujui bentuk dan besarnya ganti rugi.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 113 ayat (3).
Menyikapi surat undangan tersebut, Sudirman, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), menyatakan bahwa warga Wadas terpaksa harus menghadiri undangan tersebut karena mereka terus-menerus mendapat intimidasi, dan akan dilakukan konsinyasi jika mereka terus menolak.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu warga Wadas, Siswanto. Melalui akun instagram resmi @wadas_melawan, Ia mengatakan bahwa saat menghadiri undangan tersebut, tidak ada satu pun Warga Wadas yang menandatangi berkas pelepasan hak.
“Kami akan terus menolak dan jangan paksa kami untuk mendukung rencana pertambangan,” tegas Siswanto.
Wadas dan Upaya Penolakan Tambang
Desas-desus pertambangan di Wadas untuk proyek Bendungan Bener sudah ada sejak 2018 lalu. Proyek ini masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dan akan mengambil batuan andesit di Desa Wadas untuk pasokan bahan material bendungan.
Selama lima tahun terakhir, warga Wadas telah gigih berupaya menolak rencana pertambangan ini dengan berbagai cara, mulai dari tingkat desa hingga pihak berwenang pusat.
Upaya ini mencakup pengajuan penolakan resmi hingga tingkat pengadilan, termasuk gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan penggugatan terhadap Dirjen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meskipun Izin Penetapan Lokasi (IPL) di Desa Wadas telah habis pada tanggal 7 Juni 2023, rencana pertambangan masih terus dilaksanakan hingga saat ini.
Warga Wadas tetap mempertahankan penolakan mereka terhadap rencana pertambangan ini, karena mereka sangat bergantung pada sektor perkebunan sebagai mata pencaharian utama.
Tanah di Desa Wadas sangat subur dan menghasilkan berbagai jenis tanaman komoditi seperti rempah-rempah dan tanaman pangan lainnya.