PARBOABOA – Warga Negara Asing (WNA) yang sempat viral dengan berpose telanjang di sebuah pohon sakral Bali akhirnya minta maaf dan menyerahkan diri ke polisi.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, mengaku bahwa ia menerima sebuah laporan terkait WNA tersebut yang menyerahkan diri pada Rabu (4/5) malam di Polres Tabanan.
"Atas informasi tersebut kami beserta jajaran saat ini sedang berada di Polres Tabanan untuk melakukan koordinasi" ungkap Jamaruli, Rabu (4/5) malam.
Hal ini diperkuat oleh unggahan WNA tersebut di dalam akun instagramnya @alina_yogi. Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya dan tidak mengetahui kesucian dari pohon sakral tersebut.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Bali dan Indonesia. Saya menyesali perbuatan saya," tulisnya dalam unggahan non-aktif komentar tersebut.
WNA itu juga menuliskan bahwa ia tidak bermaksud menyinggung siapa pun dan dengan cara apapun.
"Saya sangat malu, saya tidak bermaksud menyinggung anda dengan cara apapun, sama sekali tidak ada pengetahuan tentang tempat ini. Saya barusan berdoa di bawah pohon dan langsung pergi ke kantor polisi untuk menjelaskan kejadian ini dan meminta maaf" tambahnya, sambil mengunggah foto berdoa di depan pohon sakral raksasa itu.
Jamaruli melanjutkan, sejak unggahan video syur itu viral pihaknya sudah membentuk tim yang mencari data dan informasi terkait WNA tersebut.
Jamaruli juga menerangkan bahwa pihaknya sudah mendatangi alamat tempat tinggal WNA itu namun tempat tersebut sudah kosong.
Diketahui, WNA yang diperkirakan berasal dari Rusia itu ternyata sudah menyerahkan diri ke Polres Tabanan.
"Itu sebagai informasi awal yg dapat disampaikan. Apabila, ada perkembangan lebih lanjut dari proses pencarian WNA tersebut, segera akan kami informasikan kembali," ujarnya menambahkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan WNA sedang berpose telanjang di sebuah pohon sakral raksasa di Bali.
Atas tindakannya tersebut, WNA ini mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat Bali dan akan dijerat hukum terkait tindakan memalukannya di tempat sakral.