PARBOABOA, Jakarta - Penceramah Yahya Waloni ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ustadz kontoversial itu ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis dan diperiksa di Bareskrim dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Brigjen Rusdi menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.
Dalam hal ini, dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama.
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal, antar lain Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021).
Penjelasan Rusdi merincikan yang bersangkutan ditangkap atas laporan tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu.
Rusdi membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut didasarkan pada laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Kata Rusdi, Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni. Namun Rusdi belum memastikan sosok penceramah itu sudah menjadi tahanan atau tidak.