10 Kepala Daerah Ditegur Mendagri Karena Belum Bayar Insentif Nakes, Salah Satunya Walikota Padang

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

PARBOABOA, Jakarta – Sejumlah 10 kepala daerah ditegur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Kesepuluh kepala daerah tingkat Kota/Kabupaten tersebut dikenai teguran oleh kemendagri karena didapati belum membayarkan insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) di daerahnya masing-masing.

Adapaun kespuluh kepala daerah yang mendapat teguran tersebut yakni Wali Kota Padang, Wali Kota Langsa, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Prabumulih, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Paser dan Bupati Penajem Paser Utara.

Sikap tegas Mendagri ini dinilai menunjukkan keseriusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawasi realisasi belanja anggaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Teguran terhadap 10 kepala daerah tersebut tertuang dalam surat bernomor 904 per tanggal Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam surat teguran itu, Kemendagri meminta 10 kepala daerah untuk segera memberikan hak para nakes tersebut.

Kemendagri juga meminta para kepala daerah tersebut agar melakukan perubahan peraturan kepala daerah dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, apabila belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja insentif nakes.

Sebelum memberikan teguran, Kemendagri telah melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin realisasi APBD di 548 pemerintah daerah.

Salah satu hal yang menjadi fokus pada pemantauan ialah realisasi pos anggaran belanja insentif tenaga kerja kesehatan di daerah (inakesda).

Kemedagri dalam tulisan resminya mengatakkan sebelumnya sudah dijelaskan kalau kebijakan refokusing APBD 2021 di mana 8 persen Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil tahun anggaran 2021 akan diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif para nakes di daerah-daerah.

"Namun, dari hasil pemantauan rutin yang dilakukan Kemendagri yang datanya telah di cek ulang ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).

"Bahkan, di beberapa daerah yang melaksanakan PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk masih termasuk kategori zona merah, insentif para nakes belum juga direalisasikan oleh kepala daerahnya," tandasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS