PARBOABOA, Jakarta - 2 tersangka terancam hukuman mati akibat melakukan penodongan kepada anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua tersangka itu ialah Medi Arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) warga Kabupaten Muratara, Sumsel.
Keduanya ditangkap Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (11/10/2022) pagi.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika mengatakan bahwa kedua pelaku terancam hukuman mati yang sudah diatur dalam pasal yang disangkakan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 335 atau Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.
“Semua diketahui dari sebanyak 17 adegan hasil rekonstruksi ulang tersangka (Medi) menodongkan senjata api kepada korban, yang saat itu ada di dalam mobilnya, Medi menekan tuas senjata api sebanyak empat kali,” ucap Agus.
Kedua tersangka mengaku upaya menghilangkan nyawa korban yang mereka lakukan itu dipicu terkait sentimen mengenai Pemilihan Kepala Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, hal tersebut disampaikan kepada penyidik.
Namun, Agus menambahkan, senjata api yang dipegang Medi tidak meletus sehingga korban selamat. Para tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
“Keterangan saksi, dan rekonstruksi sudah selesai. Selanjutnya, berkas penyidikan para tersangka dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dipersidangkan,” pungkas Kompol Agus.
Editor: -