PARBOABOA, Jakarta – Tiga dari lima parpol yang melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu telah menjalankan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, mediasi dinyatakan gagal lantaran tak mencapai kesepakatan.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, ketiga parpol tersebut kemudian menempuh proses penyelesaiaan akhir yakni ajudikasi.
"Nah karena proses mediasi nggak sampai kata sepakat tinggal mencapai proses ajudikasi," ujar Puadi, Senin (24/10/2022).
Adapun tiga partai yang dimaksud adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republiku, dan Parsindo. Proses ajudikasi, kata Puadi, rencananya akan dilakukan secara tertutup.
"Tapi proses mediasi dilakukan tertutup, kecuali ajudikasi dibuka dan terbuka untuk umum," katanya.
"Ini lagi kita rumuskan waktunya supaya nggak bentrok dengan yang sekarang mediasi ini," sambungnya.
Sementara itu, dua partai lainnya yang mengajukan gugatan masih menjalani proses mediasi dan sampai saat ini, keduanya belum mencapai kesepakatan.
Puadi melanjutkan, Partai Republik Satu yang juga dinyatakan gagal dalam tahap verifikasi administrasi, menggugat KPU ke Bawaslu. Akan tetapi, laporan tersebut dalam bentuk pelanggaran administrasi dan bukan berupa sengketa.
"Nah kenapa dia melaporkan administrasi alasannya dia tidak dapat BA (berita acara). Kan kalau BA ini kan objek sengketa jadi semacam SK penetapan. Jadi kalau dia tidak dapet BA ya larinya ke pelanggaran administrasi, gitu," pungkasnya.