PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 29 orang laki-laki dan satu wanita, warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Ho Chi Minh City, Vietnam pada Senin (10/4/2023).
Dilansir dari keterangan tertulis di laman Kementerian Keuangan, ke-30 korban merupakan WNI yang berangkat ke Vietnam diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi.
Namun ternyata, mereka justru diminta untuk melakukan penipuan berkedok call centre atas nama kantor atau lembaga yang ada di Indonesia.
Mereka berhasil dipulangkan ke tanah air setelah berhasil kabur dari tempat penampungan mereka, dan melapor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang ada di Ho Chi Minh City.
“Seluruh 30 WNI datang ke KJRI tanpa satupun yang memiliki paspor maupun telepon genggam, mengingat sejak kedatangan di HCMC para pelaku sindikat penipuan tersebut telah mengambil paspor dan telepon genggam masing-masing,” tulis keterangan KJRI, dikutip Kamis (13/4/2023).
Para pelaku sindikat sejak awal juga tidak memperbolehkan meninggalkan tempat penampungan yang mereka siapkan.
KasusTPPO ini merupakan kasus pertama yang melibatkan korban WNI dengan jumlah besar di Vietnam. Oleh karena itu, KJRI memastikan akan mengusutnya hingga tuntas dengan bantuan dari otoritas Vietnam, agar seluruh pelaku dapat ditangkap secara cepat dan tidak melarikan diri dari jeratan hukum.
Agar terhindari dari perdagangan orang di luar negeri, KJRI meminta masyarakat gar tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri dan gaji besar. Kedepannya diharapkan untuk masyarakat saling mengingatkan dan mempelajari prosedur bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ayo kita sama-sama menumpas TPPO dan jangan sampai ada korban yang menimpa keluarga atau teman terdekat kita,” pintanya.