Protes DO 4 Mahasiswa UNPRI Medan yang Tolak Pemberlakuan Retribusi Parkir Kampus, GMNI Lakukan Aksi Demonstrasi 

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan mengadakan aksi protes pemecatan 4 mahasiswa di depan Kampus UNPRI, Selasa (20/6/2023).

PARBOABOA, Medan - Sebanyak 4 mahasiswa di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Sumatra Utara di-drop out (DO) atau dikeluarkan oleh pihak rektorat setelah menolak kebijakan kampus yang memberlakukan retribusi parkir tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Drop out secara tidak hormat kepada 4 mahasiswa ini dilakukan rektorat UNPRI, setelah mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Kampus guna menolak kebijakan penetapan retribusi parkir sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu yang dibebankan kepada mahasiswa.

Mereka adalah Ria Anglina Syaputri Sitorus, mahasiswa Fakultas Hukum UNPRI angkatan 2020, Nebur Fine mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2020 dan Kevin Sedianto Padang mahasiswa Fakultas Pertanian. Ketiga mahasiswa ini di-DO pada 17 Juni 2023. Sementara Samuel Nainggolan menyusul mendapat sanksi drop out pada 20 Juni 2023.

Selain keempat mahasiswa itu, satu orang mahasiswa bernama Rolasta Naomi Sitanggang mendapat sanksi skorsing atau pemberhentian sementara. Skorsing terhadap Rolasta Naomi menuai kejanggalan karena faktanya, ia tidak ikut di aksi demonstrasi. Skorsing diduga dijatuhkan kepada Naomi karena ia merupakan kader GMNI.

Buntut di-DO secara tidak hormat, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan lantas mengadakan aksi di depan Kampus UNPRI, Selasa (20/6/2023).

Koordinator aksi yang juga salah seorang mahasiswa yang di-DO, Ria Anglina Syaputri Sitorus mengatakan, protes yang dilayangkan karena ia dan mahasiswa lainnya merasa UNPRI membuat kebijakan tanpa melakukan sosialisasi kepada mahasiswanya.

Ria mengatakan, dirinya dan mahasiswa lain bahkan sempat melakukan mediasi dengan rektorat kampus terkait penerapan retribusi parkir, namun tidak menemukan titik terang. Kampus bersikukuh menerapkan retribusi parkir kepada mahasiswa.

"Pada Kamis 15 Juni yang lalu adalah bentuk protes terhadap kebijakan kampus yang dinilai sangat memberatkan mahasiswa, yakni protes terhadap pihak Rektorat UNPRI yang menerapkan kebijakan parkir berbayar terhadap mahasiswa sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulannya," katanya.

Ria mengungkapkan, menurut UNPRI, mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dianggap melanggar Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2016 Tentang Disiplin Mahasiswa UNPRI yang salah satu pasalnya berisi larangan bagi mahasiswa UNPRI melakukan demonstrasi tanpa seizin rektor.

"Peraturan Rektor itu hanyalah aturan yang bersifat akal-akalan reaktif dan situasional untuk represif mahasiswa yang memprotes kebijakan kampus, " kata Ria yang juga koordinator umum dalam gerakan mahasiswa itu.

Menurutnya, sanksi DO yang dijatuhkan Rektorat UNPRI merupakan bentuk pengkhianatan, pelanggaran dan pengekangan terhadap konstitusi. Padahal, lanjut Ria, semua warga negara pada hakikatnya harus patuh dan tunduk terhadap Konstitusi.

"Dalam  UUD 1945 setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat seperti  UU No. 9 Tahun 1998 dan UUD 1945. Peraturan yang dibuat rektorat No. 4 Tahun 2016 Tentang Disiplin Mahasiswa UNPRI bertentangan dengan UUD 1945," tegas Ria.

Oleh karenanya, Ria dan mahasiswa UNPRI yang tergabung dalam aksi itu menuntut Rektorat UNPRI segera menerapkan keadilan di dunia kampus, apalagi mahasiswa adalah agen perubahan.

"Hapuskan komersialisasi pendidikan, wujudkan pendidikan demokratis dan cabut sanksi tidak berdasar terhadap Mahasiswa UNPRI. Cabut Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2016 tentang Disiplin Mahasiswa UNPRI, tolak kebijakan parkir berbayar kemudian wujudkan pembentukan pemerintahan mahasiswa di Kampus UNPRI 5 dan evaluasi Rektor UNPRI yang tidak taat konstitusi," tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan UNPRI, Devi Marlin mengaku enggan berkomentar terkait drop out dan skorsing terhadap mahasiswa, imbas aksi demonstrasi yang mereka lakukan.

"Ibu no comment dulu ya, karena kami mau buat rilis nanti," katanya kepada Parboaboa, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (20/6/2023) malam.

Diketahui, di 2016, drop out dengan tidak hormat oleh pihak kampus juga pernah dialami 24 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU). Saat itu puluhan mahasiswa di-DO sepihak oleh Rektorat UMSU karena mengkritik kebijakan kampus yang tidak pro kepada mahasiswa. 

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS