PARBOABOA, Pematangsiantar - Semakin membaiknya kondisi kesehatan masyarakat dunia dari pandemi Covid-19 membuat sejumlah negara melonggarkan aturan-aturan pencegahan penularan.
Di Asia, Korea Selatan mulai menghapus aturan wajib masker di luar ruangan mulai Senin (2/5/2022).
Perdana Menteri Korsel Kim Boo-kyum berkata, pencabutan aturan wajib masker ini menjadi langkah untuk hidup berdampingan dengan Covid-19.
"Kami menyimpulkan bahwa kami tidak bisa lagi berpaling dari ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat kami, di mana mereka harus tetap mengenakan masker bahkan ketika berjalan-jalan sendiri atau piknik bersama keluarga," kata Kim.
Sebelum Korea Selatan, sejumlah negara lain telah melonggarkan aturan terkait penggunaan masker. Tak hanya 'Negeri Ginseng', berikut enam negara yang menerapkan kebijakan serupa.
1. Amerika Serikat
Dinas Kesehatan dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyebut mayoritas wilayah di negaranya aman dikunjungi tanpa masker, baik area dalam maupun luar ruangan.
2. Uni Emirat Arab
Otoritas Nasional untuk Penanganan Darurat, Krisis, dan Bencana (NCEMA) mengumumkan penggunaan masker di luar ruangan adalah opsional. Namun, sebagaimana dilansir Reuters, masker tetap diwajibkan di dalam ruangan.
3. Sebagian Besar Uni Eropa
Menurut laporan Times of India, Denmark adalah negara Uni Eropa pertama yang mencabut pembatasan selama Covid-19 termasuk kewajiban mengenakan masker. Di sana, virus tak lagi dianggap ancaman terhadap nyawa seseorang.
Pembatasan perjalanan ke sejumlah negara Eropa telah dicabut. Sebanyak 15 negara lebih mudah dikunjungi juga nanti pada Mei 2022, Yunani akan mencabut pembatasannya.
Menurut Forbes, selain Denmark sejumlah negara Uni Eropa telah mencabut aturan wajib masker seperti negara Nordik (Islandia, Finlandia, Norwegia, dan Swedia), Eropa timur (Bulgaria, Hungaria, Polandia, Rumania, dan Slovenia), Kroasia, Republik Ceko, Estonia, Irlandia, Belanda, dan Inggris.
Prancis, Portugal, dan Spanyol mencabut aturan wajib masker di tempat umum tetapi masih mewajibkan masker di transportasi umum dan layanan kesehatan.
Kemudian Austria dan Jerman masih mewajibkan masker saat ke supermarket dan transportasi umum. Di Italia, Anda masih wajib mengenakan masker di fasilitas umum dalam ruangan dan area yang padat.
4. Singapura
Sejak akhir Maret 2022, Singapura tidak mewajibkan warganya mengenakan masker di luar ruangan. Meski demikian, sebagian besar warga tetap bermasker saat bepergian.
5. Australia
Negara-negara bagian di Australia mewajibkan masker hanya di tempat-tempat yang berisiko tinggi. Seperti dikutip WA Today, tempat berisiko tinggi ini seperti, rumah sakit, panti jompo, transportasi umum, bandara, dan penjara.
6. Malaysia
Mulai Mei 2022, Malaysia akan mencabut aturan wajib masker di luar ruagan. Menurut laporan Reuters, Menteri Khairy Jamaluddin berkata orang sekarang bisa masuk ke tempat umum terlepas dari status vaksinasi mereka.