PARBOABOA, Papua – Enam prajurit TNI dari Satuan Brigrif R 20/IJK yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang di Mimika, Papua terancam penjara seumur hidup.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan keenam tersangka dijerat Pasal berlapirs yakni pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," kata Saleh, Selasa (6/9).
Dari arahan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Abdurachman, Saleh mengatakan kasus tersebut akan ditangani secara transparan dan akuntabel baik dari sisi penegakkan hukum ataupun kecepatan.
"Selanjutnya sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya," ungkapnya.
Saleh berharap, dengan adanya jeratan pasal 340 KUHP ini ada keadilan hukum bagi seluruh pihak dan pelaku dalam mendapatkan hukuman yang sepadan. Ia juga meminta kepada publik untuk turut mengawasi proses hukum hingga ke pengadilan nanti.
"Proses harus cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti," harapnya.
Selain keenam tersangka anggota TNI, di dalam kasus ini Polres Mimika juga telah menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka. Adapun korban dari kasus ini adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Kabid Humas Polda Papua Kombes, Kamal Ahmad menjelaskan modus para pelaku yang pura-pura menjual senjata api kepada korbannya. Mereka menyiapkan benda menyerupai senjata api guna meyakinkan korbannya. Korban pun tergiur dan hendak membeli senjata api yang ditawarkan oleh para pelaku.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membuang korbannya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, dengan terbungkus di dalam karung.
Sebelum itu, mereka sempat memutilasi 4 korbannya dan anggota badannya ditaruh di dalam 6 karung yang berbeda. Karung tersebut berisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Hingga kini, hanya badan korbanlah yang masih ditemukan di dalam empat karung berbeda, sedangkan untuk bagian lain, seperti kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan.
Sementara itu, isi dari pasal 340 KUHP adalah: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun