PARBOABOA, Jakarta - Trading Binary Options sempat populer di Indonesia beberapa waktu yang lalu, karena menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat bagi para investornya. Namun belakangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menyatakan jika belum ada satupun Binary Option yang mendapat izin beroperasi di Indonesia alias ilegal.
Salah satu aplikasi Binary Option yang cukup populer di Indonesia adalah Binomo. Aplikasi ini menggunakan jasa publik figur sebagai affiliator untuk menyakinkan masyarakat agar berinvestasi. Dimana para affiliator akan bekerja seperti sales yang akan menjelaskan berbagai keuntungan jika menaruh modal di aplikasi ini, tentu saja dengan menutupi kemungkinan akan merugi dan kehilangan uang dalam jumlah besar juga.
Adapun keuntungan affiliator ini biasanya didapat dari komisi yang diperoleh per transaksi. Untuk besarannya, sejauh ini belum diketahui secara pasti. Namun beredar infomasi jika seorang affiliator akan mendapat keuntungan hingga 70 persen dari jumlah uang yang dipertaruhkan investor, sedangkan 30 persen sisanya menjadi hak aplikasi.
Namun sebenarnya Binomo ini tidak layak dinyatakan sebagai aplikasi untuk trading dan investasi, malahan merupakan aplikasi judi karena cara kerjanya adalah dengan mempertaruhkan sejumlah uang lalu menebak harga salah satu aset akan naik atau akan turun dalam waktu tertentu.
Jika tebakan benar maka pemilik modal akan mendapat keuntungan, namun jika tebakan meleset maka seluruh uang yang dipertaruhkan akan hangus. Adapun salah satu affiliator Binomo yang cukup terkenal adalah si Sultan Medan yakni Indra Kenz, yang cukup sering memamerkan kekayaanya di media sosial.
8 Korban Binomo buat pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 miliar
Belakangan setelah Bappeti menyatakan Binomo adalah aplikasi bodong, sejumlah korban akhirnya berani mengungkap kerugian karena aplikasi ini. Para korban juga berharap agar para affiliator dapat diproses secara hukum karena melakukan manipulasi dan penipuan.
Laporan masyarakat akan aplikasi Binomo ini telah dilayangkan oleh delapan orang korban ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (3/2). Dimana keseluruhan kerugian korban ini mencapai angka fantastis hingga Rp 2,4 miliar.
Kuasa hukum korban Finsensius Mendrofa mengatakan, laporan yang mereka layangkan tak hanya platform Binomo, namun juga para affiliator-nya. Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM ini disebut seorang affiliator yang dilaporkan merupakan publik figur, namun identitasnya tidak diungkap.
"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," kata Finsensius, Kamis (3/2).
Adapun pasal yang menjerat pelaku dalam kasus ini ada 6 pasal yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan. Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penipuan Binomo ini dapat terjadi karena lemahnya pemahaman masyarakat akan investasi masih rendah dan masyarakat yang hanya memikirkan cara instan mendapat uang tanpa memperhatikan legalitas platform investasi yang dipilih.
Jadi untuk masyarakat yang masih pemula dalam berinvestasi, pastikan untuk mengecek aplikasi yang dipilih agar terhindar dari penipuan. Ayo stop investasi di Binomo Dkk sekarang. Jangan sampai merugi besar, baru koar-koar jadi korban.