PARBOABOA, Simalungun – Kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, mengalami peningkatan di 2022 jika dibandingkan dengan 2021. Jumlahnya mencapai 276 kasus dan 58 orang di antaranya meninggal dunia.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Simalungun, Haris Sihite menyebutkan, setidaknya ada 276 kasus kecelakaan di sepanjang 2022, angka itu meningkat tipis dibanding 2021 ada sebanyak 255.
“Sepanjang 2022 ada sebanyak 276 kasus, yakni 58 orang meninggal dunia, 49 orang luka berat 411 orang luka ringan,” ucap Haris kepada Parboaboa, Rabu (28/12/2022).
Haris menjelaskan, akibat kecelakaan lalu lintas itu angka kerugian ditaksir mencapai Rp929 juta.
“Titik rawan lakalantas di Kabupaten Simalungun, salah satunya sering terjadi di kilometer 29, Kelurahan Pondok Bulu, Kecamatan Dolok panribuan,” jelasnya.
Haris mengatakan, sepanjang 2022 ada 52 surat tilang dikeluarkan. Jenis pelanggaran yang paling mendominasi yakni para pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
“Pelanggaran yang paling mendominasi tidak menggunakan helm dan beberapa penumpang angkutan umum yang di biarkan duduk di atap, ” jelasnya.
Saat ditanya terkait apakah ada tindakan penilangan saat Operasi Lilin 2022 yang kini tengah berlangsung, Haris mengaku pihaknya belum memberlakukan tindak penilangan selama Operasi Lilin berjalan.
“Belum diberlakukannya tindak penilangan secara langsung,” ujar Haris
Terkait meningkatnya angka lakalantas, Haris pun mengimbau pengendara di wilayah Simalungun selalu mengedepankan keselamatan dan mentaati peraturan lalu lintas.
“Sebelum berkendara ada baiknya mengecek kendaraan terlebih dahulu, kemudian utamakan keselamatan daripada kecepatan. Dan yang terakhir, selalu taati aturan lalu lintas yang berlaku agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya