PARBOABOA, Jakarta - Dugaan praktik calo pembuatan paspor masih ditemui di lapangan. Tim Parboaboa melakukan penelusuran di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Jalan Boulevard Artha Gading No. 80, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading.
Di sini, ada calo yang secara sembunyi-bunyi beraksi. Ada dugaan keterlibatan orang dalam, sehingga profesi ilegal mereka tetap tumbuh subur di tengah selogan yang digaungkan Direktorat Jenderal Imigrasi “Bebas calo”.
Penelusuran dilakukan tim sejak November 2022, hal ini bermula dari informasi keluhan warga yang masuk ke meja redaksional tentang praktek calo di Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Melalui sumber itulah, pencarian informasi akan kebenarannya dilakukan.
Saat tim mendatangi kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan bertanya ke salah satu petugas keamanan (security) tentang informasi prosedur pengusuran paspor dengan jalur cepat (1 hari siap), dia langsung mengarahkan ke seorang pria.
Perbincangan dilakukan, pria tersebut mengaku bernama Sudirman dan sudah sering membantu masyarakat yang butuh jasanya untuk pengurusan paspor di beberapa Kantor Imigrasi di Jakarta. Dia biasa menjalankan misinya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.
Sudirman mengaku, lewat dia, pembuatan paspor bisa selesai dalam dua hari tanpa proses wawancara petugas imigrasi.
“Kalau satu hari mah kan gak bisa, harus mengikuti program percepatan,” ucap Sudirman pada Parboaboa.
Mengenai permohonan, Sudirman mengaku bahwa dirinyalah yang akan mendaftarkan pemohon.
“Iya nanti kita yang daftarin,” ucapnya.
Lebih lanjut, melalui jalurnya yang ia namai jalur khusus, ada biaya lebih tinggi yang harus dikeluarkan pemohon agar lancar dan cepat selesai.
“Ada jalur khusus, nggak bakalan ditanya-tanyain. Cuma kan beda harganya, cuman dua hari jadi. Nggak bakalan ditanya-tanyain, foto, wawancara udah,” ucap Sudirman.
Sudirman menyebut, biaya pembuatan paspor melalui layanan percepatan resmi sebesar Rp1.350.000. Namun melalui jalur khusus dia, harga yang dipatok akan lebih tinggi. Tetapi dengan harga yang dipatoknya, Sudirman berani bertanggung jawab akan selesai.
“Enggak, emang isitilahnya kan mereka bertanggung jawab, gitu. Kalau ini kan (pendaftaran resmi) gak bertanggung jawab. Istilahnya khusus untuk jalan-jalan,” katanya berbicara yang tidak dimengerti apa maksudnya.
Dari pernyataan Sudirman, dia mengaku bekerjasama dengan petugas imigrasi. Tidak seperti jalur permohonan secara resmi, melalui Sudirman, paspor pemohon bisa diselesaikan walau hanya melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) asli dan dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran dan kartu keluarga fotokopian.
“Kalo jalur khusus untuk perempuan ya, kita tanyain lagi sama petugas yang di sononya berapa nih KTP ini umur sekian,” ucap dia.
“Walaupun cuma KTP doang yang lain (Akta lahir dan kartu keluarga) fotokopi bisa itu cepet,” ucap Sudirman.
Mengenai prosesnya, Sudirman meminta pemohon untuk mengirimkan foto berkas yang diperlukan seperti KTP, akta Lahir, KK dan surat rekomendasi dari perusahaan melaui pesan WhatsApp. Setelah pemohon mengirimkan semua berkas tadi, harga yang ia patok pun akan diberitahu.
Terkait hal ini, Parboaboa melakukan konfirmasi ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Cahyo. Dia membantah tentang adanya praktek calo di wilayah tugasnya.
“Itu kembali lagi pada pembuktian, itu kan paspornya belum jadi, hanya janji manis dia (calo),” kata Cahyo, Selasa (06/12/2022).
Kendati demikian, saat kami tanya apakah pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait temuan itu, dia hanya menjelaskan jika akan melakukan penguatan saja kepada petugas.
“Entah ini terjadi atau tidak, paling tidak penguatan supaya tidak terjadi hal yang dicurigai seperti ini, gitu. Bukan berarti kita dengan siapa, orang yang harus kita ini yang mana. Daripada kita terus mencari (calo) lebih baik kita menguatkan saja nih supaya tidak ada hal seperti ini yang dicurigai tadi terjadi,” kata Cahyo.
Berdasarkan informasi dari laman Direktor Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), biaya pembuatan paspor 2022 adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Harga tersebut tertuang dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.