AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis AKBP Achiruddin Hasibuan 6 bulan penjara dan diharuskan membayar biaya restitusi sebesar Rp52 juta kepada Ken Admiral, Selasa (26/9/2023). (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan memvonis AKBP Achiruddin Hasibuan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral, Selasa (26/9/2023).

"Pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Oloan Siahaan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan.

Selain vonis 6 bulan penjara, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan juga diharuskan membayar biaya restitusi sebesar Rp52 juta kepada Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya, Aditya Hasibuan.

"Membayar biaya restitusi sebesar 52 juta 382 ribu rupiah secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan," kata Hakim Oloan.

Jika kedua terdakwa tidak membayar uang restitusi, lanjut Hakim Oloan, maka terdakwa wajib mengganti kurungan penjara selama 1 bulan penjara.

Selain itu, Majelis hakim juga mengurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama ini.

"Mengurangi seluruhnya dari yang dijatuhkan tersebut dan menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.

"Membebankan terdakwa untuk membayar perkara sebesar 5 ribu rupiah," imbuh Hakim Oloan.

Sebelumnya, Achiruddin dikenakan Pasal Penganiayaan di KUHP.

Ia sengaja membiarkan putranya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral hingga mengalami luka.

Aditya Hasibuan telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS