AKBP Jerry Raymon dan AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai (Foto: Indodaily.co)

PARBOABOA, Jakarta – Tim Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang etik terhadap dua perwira yakni, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan eks Kasubdit Renakta Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto hari ini, Jumat (09/09/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Pujiyarto dan Jerry akan melakukan persidangan terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Iya betul (Pujiyarto diperiksa). Rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS,” katanya kepada wartawan, Kamis (08/09/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan AKBP Pujiyarto yang disidang terlebih dahulu.

“Jumat (mantan) Wadirkrimum dahulu. Informasi dari Karo Wabprof seperti itu,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (08/09/2022).

Dedi mengatakan sidang akan digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Namun, ia menambahkan bahwa keduanya bakal disidang secara terpisah.

“Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri. Info fari Propam Polri, untuk sidang dilakukan secara terpisah,” sambung Dedi.

Kedua mantan bawahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu tidak ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Artinya, pelanggaran keduanya masuk kategori ringan.

“Yang bersangkutan terduga pelanggaran KEP tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OOJ (obstruction of justice),” ucapnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS