Padahal Sudah Daftar PSE, Ini Alasan Kominfo Tetap Blokir PayPal

PayPal

PARBOABOA - Platform layanan keuangan PayPal diblokir untuk sementara oleh pemerintah Indonesia.

Hal ini membuat pengguna PayPal di Indonesia kelabakan karena tak bisa melakukan transaksi di platform tersebut. Uang para pengguna akhirnya tertahan di sana.

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meyakini pembayaran di PayPal masih akan tetap masuk. Kemudian uang para pengguna akan tetap ada.

"Kalau pembayaran bisa tetap masuk, mereka hanya tidak bisa membuka layanannya saja. Uang mereka masih akan tercatat," ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada detikcom, Sabtu (30/7/2022).

Aplikasi atau platform tersebut diblokir oleh Kominfo karena belum daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, Kominfo memberi kesempatan untuk mendapatkan perusahaan sampai 20 Juli 2022  lalu. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya.

Sebelumnya Kominfo juga mengancam blokir WA, IG, dan Google jika tidak mendaftarkan perusahaannya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan PayPal memang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sehingga diblokir. Bahkan, tidak mengurus izin di Bank Indonesia (BI).

"Belum! (PayPal mendaftar PSE), bukan hanya belum mendaftar, dua loh dia tidak mendapatkan izin dari BI kemudian juga karena dia termasuk payment gateway juga sistem keuangan OJK," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani sepertti dikutip dari detik, Sabtu (30/7/2022).

Ia menegaskan memang setiap payment system online, bahkan layanan keuangan sekalipun wajib berizin di BI dan terdaftar sebagai PSE.

Keduanya ditegaskan oleh pria yang akrab disapa Sammy itu, wajib dilakukan oleh setiap pemilik platform dari luar negeri.

Sebagai informasi bahwa PSE Lingku Privat bertujuan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.

"Situs yang diblokir PayPal, Yahoo Search Engine, Steam, Dota 2, Counter Strike, Epic Games, Origin.com, dan Xandr.com ," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel A Pangerapan yang dikutip BERITA DIY dari Antara pada hari Sabtu, 30 Juli 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS