PARBOABOA, Medan - Majelis Hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian memaparkan sejumlah pertimbangan menghukum ringan Kapten Inf Hormat Togarly Purba, yang melakukan penipuan terkait pengurusan sertifikat tanah kepada seorang warga.
Kapten Inf Hormat Togarly Purba merupakan Anggota TNI yang juga salah seorang satuan pasukan pengawal presiden (Paspampres). Ia divonis penjara 9 bulan dan 15 hari. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur Pengadilan Militer Medan, yaitu penjara 1,6 tahun.
Dalam amar putusannya, pertimbangan Majelis Hakim meringankan hukuman Kapten Inf Hormat Togarly Purba salah satunya karena terdakwa merupakan anggota TNI yang mendapat penghargaan Satya Lencana.
“Kesetiaan terdakwa mengabdi kepada negara telah mendapat penghargaan berupa Satya Lencana, kesetiaan selama 8 tahun, Satya Lencana ke-14 (tahun) dan Satya Lencana ke-16 (tahun),” ungkap majelis hakim saat persidangan, kemarin.
Selain itu kata Ketua Majelis Hakim, Asril, terdakwa merupakan anggota Paspampres yang terkenal baik dalam kesatuannya dan belum pernah melakukan kejahatan di kesatuan maupun di luar satuan.
“Terdakwa memiliki nilai positif terhadap pimpinannya dan satuannya,” katanya.
“Bahwa terdakwa selama berdinas belum pernah dikenakan hukuman, baik hukuman disiplin maupun hukuman pidana,” imbuh Hakim Asril.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama proses persidangan.
“Terdakwa terus terang dalam persidangan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Selama persidangan bersifat sopan dan koperaktif,” kata Hakim Asril.
Sementara fakta persidangan mengungkapkan terdakwa melakukan tindak penipuan terhadap warga sipil dengan nilai puluhan juta dengan modus pengurusan surat sertifikat tanah seluas 31 hektare di Desa Hutaraja, Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas).
“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp59.567.000 dan telah kehilangan berkas perkara surat tersebut,” ujarnya.
“Terdapat cukup bukti menguntungkan diri sendiri dengan caranya tipu muslihat membohongi orang lain,” imbuh Hakim Asril.
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Kapten Inf Hormat Togarly Purba juga bertentangan dengan aturan TNI terutama Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Satuan Paspampres.