Alasan Tersangka Polisi Tak Dijerat UU Keolahragaan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: divhumaspolri)

PARBOABOA, Jakarta – Terdapat perbedaan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kalangan sipil dan anggota Polri, yakni berkaitan dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka sipil yang dikenakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Keolahragaan adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer.

Sementara tiga tersangka dari anggota Polri, yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, ada perbedaan penerapan pasal antara tersangka sipil dan polisi karena menurutnya, terdapat bidang dan tugas yang berbeda.

"Kita kan memeriksa ada 11 saksi ahli, satu ahli diantaranya saksi ahli bidang olahraga. Kalau polisi kena karena kelalaiannya, dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga," kata Dedi, Sabtu (29/10/2022). Dikutip dari Liputan6.com.

Sementara untuk tiga tersangka yang merupakan pelaksana dalam pertandingan sepak bola, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mereka dikenakan pasal keolahragaan karena bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana.

"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya. Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan gak dibuat," jelasnya.

Ia menambahkan, soal penyidik melekatkan hal itu sesuai dengan tanggung jawab masing-masing tersangka. Bukan mengartikan bila anggota Polri kebal hukum atas pasal keolahragaan.

"Nggak ada kaitannya. Kalau pas keolahragaan di Pasal 103 (tentang keolahragaan)-nya dibaca itu karena memang kelalaiannya," ujarnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS