PARBOABOA, Jakarta - Krisis kemanusiaan di jalur Gaza antara Israel dan Palestina menjadi salah satu persoalan terbesar selama beberapa tahun terakhir.
Amnesty International mengungkapkan temuan yang menyebut bahwa Israel telah, masih, dan terus melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Dalam laporan berjudul “You Feel Like You Are Subhuman: Israel’s Genocide Against Palestinians in Gaza”, organisasi ini mendokumentasikan pembalasan kejam Israel terhadap Gaza setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Mereka menyatakan bahwa tindakan Israel melanggar Konvensi Genosida dan Statuta Roma, termasuk pembunuhan, kekerasan fisik dan mental, serta penghancuran komunitas Palestina secara fisik.
Agnès Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, menyebut bahwa Israel memperlakukan warga Gaza sebagai manusia kelas dua tanpa martabat dan hak asasi manusia.
Ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan peringatan serius bagi komunitas internasional untuk segera bertindak.
Terpisah, Marzuki Darusman, Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia, menegaskan bahwa tindakan Israel memenuhi kriteria genosida sehingga negara-negara dunia diminta menandatangani Konvensi Genosida untuk melindungi warga Gaza.
Bahkan negara-negara seperti Indonesia, yang belum menandatangani, tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menghentikan genosida, termasuk menghentikan penjualan senjata ke Israel.
“Genosida ini adalah ujian atas komitmen dunia untuk mencegah kekejaman. Bagaimana dunia menanggapi ini akan menjadi catatan sejarah atas sikap kita terhadap kejahatan yang terang-terangan,” lanjut Marzuki dalam catatan yang diterima PARBOABOA, Kamis (05/11/2024).
Ia juga mendesak Indonesia untuk bergabung dalam konvensi-konvensi internasional seperti Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998.
Krisis Akut
Amnesty melaporkan bahwa warga Gaza kini menghadapi kehancuran akibat serangan tanpa henti, kelaparan, dan pembatasan bantuan kemanusiaan.
Penyelidikan Amnesty menemukan bahwa Israel secara sengaja menciptakan kondisi yang memperburuk krisis kemanusiaan, termasuk pemutusan aliran listrik dan air serta penghancuran infrastruktur penting.
Menurut Callamard, negara-negara yang terus memasok senjata ke Israel, seperti Amerika Serikat dan Jerman, harus bertanggung jawab atas pelanggaran kewajiban internasional mereka untuk mencegah genosida.
Dalam analisisnya, Amnesty mengidentifikasi pola sistematis yang menunjukkan niat Israel untuk menghancurkan warga Gaza.
Hal ini termasuk serangan udara terhadap warga sipil, penghancuran tempat tinggal, dan blokade total yang menghalangi bantuan kemanusiaan.
Amnesty juga mencatat bahwa pejabat tinggi Israel sering menyerukan atau membenarkan tindakan mereka yang destruktif.
Mereka bahkan memverifikasi lebih dari 100 pernyataan pejabat Israel yang menghilangkan kemanusiaan warga Palestina.
Beberapa di antaranya bahkan secara eksplisit mendorong tindakan genosida. Tindakan ini telah memengaruhi kondisi fisik dan mental warga Gaza, memperkuat dugaan niat genosida.
Organisasi global yang memperjuangkan nilai-nilai HAM itu menyimpulkan bahwa skala kekejaman di Gaza belum pernah terjadi sebelumnya.
Dalam waktu sembilan bulan sejak 7 Oktober 2023, serangan Israel menewaskan lebih dari 42.000 warga Palestina, termasuk 13.300 anak-anak, dan melukai lebih dari 97.000 lainnya.
Amnesty menyerukan tindakan internasional untuk menghentikan genosida, termasuk mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memasukkan tuduhan genosida dalam penyelidikannya.
Mereka juga meminta Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi terhadap Israel dan kelompok bersenjata Hamas yang terlibat dalam pelanggaran hukum internasional.