Anggota Dewan Kepulauan Seribu Terjerat Kasus Narkoba

Ilustrasi narkoba yang dikonsumsi oleh anggota dewan Kepulauan Seribu (Foto: iStockphoto/Natalia Shabasheva)

PARBOABOA, Jakarta - Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka berinisial S dan NS dalam kasus narkoba yang menjerat anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut pada Kamis (24/11/2022).

Putut menyebut keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap berperan sebagai pengedar. Diketahui jika kedua pelaku berprofesi sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), dimana S merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu dan NS PJLP Salpol PP.

“S dan NS itu pada saat digeledah ditemukan barang bukti dan dari keterangan saksi-saksi yang lain memang mengaku dapatnya dari yang bersangkutan. Jadi itu menjadi pertimbangan bisa dikategorikan mereka adalah yang mengedarkan jadi ditetapkan tersangka,” kata Putut saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat setempat yang mengatakan ada pesta narkoba di Pulau Kelapa pada Jumat (18/11/2022). Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak dan mengamakan sejumlah pelaku yang berada di lokasi tersebut.

“Anggota kan curiga akhirnya dikejar dan berhasil diamankan lima orang. Terus dari situ diinterogasi singkat pada mengaku kalau habis memakai narkoba,” ujar Putut pada Selasa (22/11/2022) selumbari.

Kelima orang itu kemudian dibawa ke Polsek Kepulauan Seribu Utara dan dilakukan tes urine. Hasilnya, empat orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, salah satu pelaku berinisial NS mengaku habis mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama dengan MJ. Oleh karena itu, polisi lantas bertindak dengan menggeledah kediaman MJ dan menemukan barang bukti berupa dua klip kosong dan alat isap sabu.

Pada saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, Putut menerangkan kelima orang yang dinyatakan positif termasuk MJ ini hanya berperan selaku pengguna, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhitung dari Rabu tanggal 23 November ada empat orang termasuk anggota dewan kabupaten sudah dirujuk rehabilitasi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO),” ucap Putut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS