Politik Uang Minta Dilegalkan, DPR Dinilai Berupaya Melembagakan Pembusukan Demokrasi

Ilustrasi politik uang (Foto:Instagram @politikuangnoway)

PARBOABOA, Jakarta - Politik uang menjadi penyakit yang sering mewabah di setiap penyelenggaraan pesta demokrasi, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Istilah politik uang yang dimaksudkan adalah praktik pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu, maupun oleh tim sukses, baik yang resmi maupun tidak.

Dengan politik uang, pemilih menjadi kehilangan otonominya untuk memilih kandidat pejabat publik melalui pertimbangan rasional, seperti rekam jejak, kinerja, program, maupun janji kampanye.

Ironisnya, praktik ini sudah dianggap biasa baik oleh banyak politisi maupun oleh masyarakat sendiri sebagai pemilih.

Bahkan, dalam ujian disertasinya tahun lalu, Burhanuddin Muhtadi, Guru Besar Ilmu Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyatakan bahwa Indonesia saat ini termasuk salah satu negara dengan tingkat praktik politik uang yang tinggi selama pemilu, berada di bawah Uganda dan Benin. 

Data ini didapatkan dari riset yang ia lakukan selama dua Pemilihan Presiden terakhir di tahun 2014 dan 2019.

Hasilnya, sekitar 33 persen atau 62 juta dari total 187 juta pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) terlibat praktik jual beli suara.

Kenyataan ini rupanya tidak membuat partai politik, politisi, dan semua pelaku politik jerah. Sebaliknya, praktik politik uang justru membabi buta.

Tidak terkecuali pada perhelatan Pileg dan Pilpres beberapa bulan lalu, praktik politik uang ini semakin jamak terjadi.

Bahkan lebih sadisnya, praktik politik uang ini kini diusulkan untuk dilegalkan. Usulan sesat ini dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hugua.

Ia meminta supaya KPU melegalkan praktik politik uang dalam setiap ajang pemilu yang akan datang.

Hugua menyampaikan hal itu dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2024.

"Tidakkah kita pikir, money politic dilegalkan saja di PKPU [Peraturan KPU] dengan batasan tertentu? Karena money politic ini keniscayaan," ujarnya.

Menurutnya, dengan kondisi politik saat ini, tidak akan ada masyarakat yang memilih calon apabila tidak diberi uang ketika kampanye pemilu. Praktik politik seperti itu sudah menjadi ekosistem di Indonesia.

Walau demikian, Hugua menekankan pentingnya menetapkan batasan pada jumlah uang yang dapat digunakan oleh peserta pemilu agar pemilihan umum tidak hanya dimenangkan oleh mereka yang "tajir" saja. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau hal ini tidak dilegalkan, yang ada hanya main kucing-kucingan terus dan pemenang ke depan adalah orang-orang berduit.

Artinya, pertarungan yang adalah pertarungan mereka yang berduit, bukan lagi pertarungan antara para politisi.

Bagi Hugua, jika politik uang dilegalkan dengan batasan tertentu, maka Bawaslu akan tahu kapan bergerak dan menindak peserta pemilu yang gunakan politik uang dengan nilai tak wajar.

Ia pun berharap agar pihak yang berkepentingan seperti penyelenggaraan pemilu dan parlemen segera memberikan pembelajaran politik ke masyarakat terkait politik uang.

Sebab, kalau tidak demikian, dikhawatirkan penyelenggaraan Pilkada 2024 akan penuh dengan politik uang yang tidak wajar.

Permintaan Konyol

Founder dan Direktur The Indonesian Agora Research Center dan Ranaka Institute, Ferdinandus Jehalut, menilai permintaan agar KPU melegalkan money politics dalam Pemilu adalah permintaan yang tidak masuk akal.

Menurut Ferdi, hal ini merupakan upaya untuk melembagakan pembusukan demokrasi melalui institusi demokrasi itu sendiri.

Fenomena macam ini sesungguhnya sudah lazim akhir-akhir ini di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

Para ahli menyebutnya sebagai fenomena post demokrasi. "Kita mesti menolak upaya semacam itu. Sebab itu berbahaya bagi demokrasi," jelasnya kepada PARBOABOA, Rabu (15/05/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, tentu sangat memalukan jika upaya atau usulan macam itu justru muncul dari anggota dewan yang telah dipilih secara demokratis.

Anggota dewan, kata Ferdi, seharusnya mendorong produksi UU yang tidak memberi peluang bagi praktik politik uang dalam Pemilu, bukan malah sebaliknya.

Bagi Ferdi, permintaan seperti ini menunjukkan sikap lari dari tanggung jawab sebagai anggota Parpol.

"Karena tugas untuk menyelenggarakan pendidikan politik itu adalah tugas partai politik, yang di dalamnya termasuk anggota DPR," ungkapnya.

Justru yang harus didorong katanya, bagaimana caranya mengefektifkan perannya sebagai seorang wakil rakyat dalam melakukan pendidikan politik dan melakukan agregasi kepentingan sebagai sarana rekrutmen politik dan kaderisasi politik,

Senada dengan itu, Analis Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menilai permintaan politisi PDIP itu konyol, parah.

Bahkan menurut Ujang, pernyataan itu, tidak dipikirkan. Sebab kenyataan hari ini, kata Ujang, politik uang itu dilarang tapi kenyataan di lapangan sangat masif.

"Apalagi kalau dilegalkan, tentu semakin rusak negara ini," terang Ujang kepada PARBOABOA, Rabu (15/05/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, pernyataan tersebut sama sekali tidak mendidik bagi rakyat. "Ya apa yang disampaikan Hugua itu blunder besar."

Mestinya Hugua cs sebagai anggota dewan memberi contoh, mencari jalan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan praktik politik uang tersebut.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS