Anggota DPRD Soppeng Jadi Tersangka Terkait Pembalakan Liar 7 Ha Hutan Lindung

Anggota DPRD Soppeng Jadi Tersangka Terkait Pembalakan Liar 7 Ha Hutan Lindung.

PARBOABOA,Makassar – Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Gerindra berinisial A ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare (ha). Dua orang pekerjanya yang berinisial M dan N juga ditetapkan sebagai tersangka.

"(Tersangka) inisial A, M, dan N. Inisial A anggota DPRD Soppeng (Partai) Gerindra," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan pada Selasa (3/8).

Penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke pihak Polres Soppeng.

Walaupun menjadi tersangka, A dan kedua pekerjanya itu tak ditahan karena penyidik menilai bahwa para tersangka koperatif tak akan menghalangi penyidikan.

Alasan lain, salah satu tersangka tengah menjalani proses pengobatan. Kemudian kondisi pandemi juga menjadi pertimbangan penyidik belum menahan para tersangka.

Sementara itu, Kanit 3 Reskrim Polres Soppeng Ipda Burhanuddin mengungkap tersangka A melakukan penebangan pohon pada lahan seluas 7 hektare dari luas lahan kurang-lebih sekitar 11 hektare.

"Jadi (pohon-pohon) yang ditebang itu sekitar 7 hektare," ungkap Burhanuddin dalam wawancara terpisah.

Dia mengatakan, sedikitnya ada 155 batang pohon berbagai jenis yang telah ditebang hingga rata dengan tanah.

Burhanuddin mengatakan tersangka A berdalih tak mengetahui pohon-pohon yang ia tebang masuk kawasan hutan lindung. Tersangka juga menebang pohon untuk dijadikan agrowisata berupa wisata buah durian.

"Dia itu dalihnya lahan dia beli. Tapi setelah rata dengan tanah, baru dia tahu ini masuk kawasan hutan lindung, ini pengakuan tersangka ya," ucap Burhanuddin.

Akibatnya, oknum legislator dan pekerjanya itu dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka juga terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,5 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS