Aturan Baru Konser di Jakarta, Disparekraf DKI: Kapasitas Penonton 70%

Ilustrasi Festival Musik Berdendang Bergoyang (Foto: tokopedia.com)

PARBOABOA, Jakarta -  Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru untuk konser yang hendak digelar di ibu kota. Yakni, kapasitas penonton hanya 70% serta membatasi jalannya konser sampai pukul 12.00 WIB. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

"Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Andhika menyebut, aturan baru itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Tujuan lain dari dikeluarkannya aturan baru tersebut adalah sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung.

Selain itu, pihak penyelenggara yang hendak menggelar konser harus terlebih dahulu melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari pihak kepolisian.

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung dan mewajibkan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS