PARBOABOA, Banjar – Seorang ayah tiri tega melakukan tindak kekerasan kepada anak yang masih balita di Wilayah Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Akibat kekerasan yang diberikan, balita tersebut mengalami luka di bagian telinga dan mata korban sampai mengeluarkan darah.
Pelaku (ayah tiri) berinisial DA, Satrseskrim Polres Banjar setelah mengmanakan pelaku langsung menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, pelaku tega melakukan tindakan tersebut akibat sempat beselisih dengan istrinya.
Kemudian DA melampiskan semua amarahnya kepada anak tirinya, ia melakukan itu pada saat sang istri sedang pergi keluar. Ia memukul korban dibagian wajah sehingga mata kiri korban bengkak dan berdarah.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena berselisih dengan istrinya," ujar Kapolres Banjar AKBP Ardyaningsih saat jumpa pers di Mapolres Banjar, Senin (24/1/2022).
Pekerjaan DA setiap hari sebagai pekerja bangunan. Penganiayaan ini diketauhi pertama kali oleh kakak korban yang masih bocah. Mengetahui adiknya diperlakukan seperti itu, kemudian sang kakak mengadu pada ibunya namun ibu tak percaya begitu saja.
Sang ibu yang kepikiran dengan perkataan sang kakak, kemudian langsung mengecek, terbukti memang ada bekas luka pada bagian wajah korban. Kemudian sang ibu membawa anaknya ke Puskesmas terdekat.
Namun sayang puskesmas tersebut tidak bisa mengobati korban karena lukanya cukup parah. Ibu korban tidak diam begitu saja, ia langsung membawa anaknya ke RSUD Banjar.
"Setelah mendapat laporan, Satreskrim langsung menangkap pelaku di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap pelaku memukul korban menggunakan kursi kayu kecil dan mengenai matanya," ungkap Kapolres.
Kelakuan keji pelaku tak sampai disitu saja, ternyata pelaku sebelumnya sudah perna melakukan penganiayaan, seperti menyulutkan rokok ke badan korban. Bahkan bejatnya lagi pelaku pernah menusukkan obeng ke telinga korban.
Polisi langsung mengamankan barang bukti berupa kursi kecil, obeng dan buku nikah. Akibat perbuatan kejinya tersebut ia harus menirima hukuman selama 10 tahun penjara.