Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Setelah 3 Bulan dipenjara

Bahar bin Smith bebas setelah dipenjara selam tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

PARBAOBOA, Jakarta – Ulama asal Manado, Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11/2021). Ia bebas setelah tuntas menjalani hukuman selama tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dilakukannya pada September 2018 lalu.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menjemput Bahar bin Smith dari lapas. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan Bahar bin Smith, terutama kepada Kepala Lapas Gunung Sindur serta jajaran.

Adapun kasus pemukulan yang dilakukan Bahar bin Smith terhadap Ardiansyah yang berprofesi sebagai seorang sopir taksi online dalam perkara ini telah berdamai. Menurut Ichwan, Korban telah memaafkan Bahar bin Smith.

"Setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan, alhamdulilah akhirnya pagi ini, tim advokasi menjemput Habib Bahar bin Smith dengan mendatangi Lapas Gunung Sindur pada Ahad, 21 November 2021 habis masa penahanan beliau," ujar Ichwan saat dihubungi, Minggu (21/11/2021).

Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Korban dipukul oleh Bahar karena menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya.

Sang supir taksi online, Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar. Dia mengaku hanya mengantar istri Bahar yang memesan jasanya sebagai supir taksi online. Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021.

Majelis hakim Pengadian Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan Bahar bin Smith terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap Bahar dengan pidana penjara selama tiga bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.

Sebelumnya, Bahar juga sempat dipenjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019. Dia kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS