Putusan PT Bandung, Bahar bin Smith Ditahan Hingga 14 September

Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Habib Bahar bin Smith bakal menghadapi vonis hakim, pekan depan. (Foto: Sindonews.com)

PARBOABOA, Jakarta - Setelah upaya banding yang diajukan oleh pihak Bahar bin Smith kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung usai adanya vonis pidana kurungan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya PT Bandung mengeluarkan keputusan bahwa Bahar bin Smith masih ditahan hingga 14 September mendatang.

"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan 16 Agustus sampai 14 September. Kalau gak salah 14 September atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap, Senin (22/8/2022).

"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," tambahnya.

Diketahui, Bahar bin Smith sebelumnya telah divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Bahar bin Smith dinilai bersalah karena telah menyebarkan berita yang tidak pasti (hoaks). Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

Ichwan Tuankotta, selaku kuasa hukum Bahar bin Smith bahkan mengatakan bahwa kliennya seharusnya bebas pada 17 Agustus 2022 lalu.

Dengan kondisi tersebut, lanjut Ichwan, pihaknya bersama para pendukung Bahar bin Smith akan terus menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bahar bin Smith dibebaskan. Aksi dilakukan di depan Kantor Kejati Jabar.

Bahkan, pihaknya pun akan mengirimkan surat permintaan perlindungan kepada Menyeri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita mengirimkan surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," tandasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS