PARBOABOA, Jakarta - Kasus dugaan pungutan liar di proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bogor, Jawa Barat masih bergulir.
Terbaru, ada dugaan pemalsuan kartu keluarga dari orang atau calon siswa supaya lolos persyaratan masuk SMP dan SMA. Jumlahnya mencapai 155 calon siswa.
"Bisa saja ada tersangka baru itu kan kewenangan kepolisian. Saya yakin pasti ada, apalagi kemarin dari informasi Kapolres Bogor kota, tersangka bertambah dan alat bukti kembali ditemukan," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya saat diwawancarai PARBOABOA, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (04/10/2023).
Bima Arya sebelumnya mengaku telah melakukan inspeksi mendadak dan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Bogor, tambah Bima Arya juga tengah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditargetkan selesai minggu depan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila membenarkan telah menetapkan 5 tersangka baru dengan dugaan membuat dan menggunakan surat palsu untuk Kartu Keluarga.
"Jumat kemarin 29 September 2023 kita sudah menetapkan lima tersangka ya. Mereka adalah AS, MR, BS, SR dan RS, dan mereka semua masyarakat sipil yang memalsukan KK untuk orang tua yang ingin anaknya lolos PPDB online SMP dan SMA dengan tarif sekian rupiah," katanya kepada PARBOABOA melalui sambungan telepon, Rabu (04/10/2023).
Rizka mengungkapkan, penetapan lima tersangka baru itu telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak Juli 2023, ketika pembukaan PPDB.
"Polresta Bogor, telah memanggil saksi sebanyak 29 orang," ungkapnya.
Rizka menambahkan, setelah pendalaman kepada tersangka, mereka mengaku mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dari oknum Kelurahan. Oknum kelurahan ini merupakan satu dari lima orang tersangka.
"Oknum ini merupakan pegawai honorer dari kelurahan, bekerja sebagai tukang bersih-bersih," katanya.
Diketahui, kelima tersangka tersebut memasang tarif sebesar Rp13,5 juta untuk setiap siswa yang lolos PPDB online.
Rizka mengatakan, tersangka dijerat Pasal 263 juncto 266 KUHP, yaitu secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat surat palsu.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang guru honor di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Jawa Barat, Mohamad Reza Ernanda dipecat sepihak oleh kepala sekolah usai mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di sekolahnya. Pungli diketahui terkait PPDB online.
Namun, pemecatan Reza dibatalkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya. Orang nomor satu di Bogor ini kemudian memecat Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni, yang diduga menerima pungli PPDB online.
Editor: Kurniati