PARBOABOA, Tebing Tinggi - Seorang pria berinisial MS (28) warga Jl. P. Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi diamankan Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan sabu.
Sebelumnya polisi menerima aduan warga atas peredaran narkotika di Jl Pulau Samosir. Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Pelaku berhasil melarikan diri.
"Pemuda tersebut berusaha kami amankan saat sedang berada di dapur rumahnya. Namun dia berhasil melarikan diri," kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto
Dari penggeledahan di rumah pelaku ditemukan plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,10 gram dan berat bersih 6,42 gram, 1 buah sendok sabu (skop), 100 (seratus) buah plastik klip transparan kosong dan 1 unit HP.
Ternyata pelaku mempunyai satu rumah lagi yang berjarak sekitar 50 meter, di dalam kamar tidur kembali ditemukan 8 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 100 (seratus) buah plastik klip transparan kosong di balik kasur.
Kemudian petugas kembali melakukan pencarian, berhasil menemukan pelaku MS di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi diperjalanan sedang di atas angkutan becak bermotor.
"Saat diinterogasi MS mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya," ucapnya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.