DPP Golkar: Bankumham Partai Golkar Siap Beri Bantuan Hukum Kepada Alex Nurdin

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

PARBOABOA, Jakarta – DPP Golkar mengatakan kadernya Alex Noerdin belum meminta bantuan Hukum. Hal ini disampaikan oleh ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa. Supriansa mengatakan, hingga kini pihaknya belum ada dimintai bantuan oleh kadernya Alex Noerdin yang tersandung kasus korupsi.

"Sampai saat ini kami di Bakumham Golkar belum mendapatkan kabar baik dari Pak Alex maupun dari keluarganya terkait permintaan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Golkar," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Menurut Supriansa, Dewan Pimpinan Pusat Golkar secara prinsip akan menyiapkan pendampingan hukum jika diminta oleh Alex Noerdin yang merupakan salah satu kadernya. Siapapun kader partai Golkar yang menghadapi masalah akan diberikan bantuan tanpa pengecualian.

Supriansa menegaskan pada prinsipnya, jika Alex Nurdin meminta pendampingan hukum, maka Bankumham partai Golkar tentu saja akan menunjuk pengacara yang ada di bankumham untuk melakukan pendampingan hukum.

“Siapapun kader yang membutuhkan bantuan hukum, akan kita siapkan dari Bakumham," kata dia.

Alex Noerdin telibat masalah hukum dan ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi. Penyidik telah menaikkan status mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dari saksi menjadi sebagai tersangka.

Anggota DPR Alex Noerdin ) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS