Bantuan Dari Kemenag Untuk Lembaga Pendidikan Islam Hingga Rp 200 Juta, Berikut Cara Daftarnya

Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. (Foto: dok Profesi UNM)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka bantuan berupa dana hingga Rp200 juta untuk lembaga atau organisasi pendidikan Islam yang dapat diikuti secara terbuka.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain memaparkan bahwa bantuan yang diberikan adalah upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi GTK Madrasah di tahun 2022.

“Sebagai upaya peningkatan kompetensi GTK Madrasah Tahun 2022, kami berikan bantuan kepada Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam,” papar Zain, di Jakarta, Kamis (29/09/2022).

Bantuan yang akan diberikan berupa pembiayaan komponen anggaran untuk kebutuhan operasional, agar dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah.

"Bantuan ini berupa pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah, juga bagi keperluan menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat," terangnya.

Nantinya, bantuan akan diberikan secara kompetitif melalui seleksi proposal program yang diajukan ke Kemenag yang dibuka sampai tanggal 21 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB.

Adapun rincian besaran nominal dari setiap kategori bantuan untuk Lembaga atau Organisasi Islam ini, antara lain:

- Pendidikan Islam Kategori I (pelaksanaan kegiatan berskala nasional). sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pendidikan Islam Kategori II (pelaksanaan kegiatan berskala regional) sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

- Pendidikan Islam Kategori III (pelaksanaan kegiatan berskala lokal) sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sementara persyaratan untuk penerima bantuan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022, yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, atau Yayasan Pendidikan Islam yang memiliki bukti berupa dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam harus melampirkan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.

3. Lembaga Swadaya Masyarakat yang dibuktikan dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi Simba GTK Madrasah

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS