PARBOABOA, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan internasional Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kamboja dengan memberikan pekerjaan bergaji besar.
Dir Tipidum Polri, Djuhandani Rahardjo Puro mengkonfirmasi, kejahatan ini terungkap setelah ia menerima laporan dari Kedutaan Besar RI di Phnom Penh terkait dugaan perdagangan manusia.
"Ada korban yang melapor ke Kedubes RI di Phnom Penh. Korban tersebut dipekerjakan sebagai telemarketing hingga scamming dan judi online," ungkap Djuhandani dalam pers konference, Jumat (10/02/2023).
Dari hasil laporan tersebut, Bareskrim berhasil menangkap 3 pelaku yakni SJ, JR dan MR. Serta 2 tersangka lain yakni MJ dan AN yang diamankan di Jakarta.
"SJ dan JR ditangkap di Indramayu Jabar 24 September 2022, yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban di daerah Jawa Barat. Kemudian saudara MR ditangkap di Tangerang pada tanggal 26 September 2022. Selain itu pada tanggal 27 Januari 2023 tim berhasil menangkap 2 orang yaitu saudara MJ dan AN di Jakarta Selatan yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan pasport," paparnya.
Djuhandani mengatakan, modus para tersangka adalah dengan menjanjikan korban pekerjaan sebagai customer service, talemarketing, buruh pabrik, operator komputer di berbagai negara dengan bayaran tinggi.
"Dalam kasus pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri. Seperti Kamboja, Thailand, Australia, bahkan Inggris. Promosi pekerjaan dilakukan melalui media sosial ataupun secara langsung, dijanjikan gaji tinggi," papar Djuhandani.
Namun faktanya para korban tidak mendapatkan pekerjaan dan gaji seperti yang dijanjikan. Para korban justru dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming judi online di Kamboja.
Dari hasil pengembangan Bareskrim juga mendapatkan sejumlah barang bukti. Berupa 96 paspor, dua lembar tiket pesawat dan empat lembar print out Kamboja Tour New Year.
Ada juga dua lembar Surat Perjalanan Laksana Paspor, dua lembar screenshot bukti transfer, satu lembar print out slip setoran tunai Bank BCA, serta empat lembar print out rekening koran Bank BCA.
Termasuk akta pendirian PT Pena Bakti Internasional ikut disita polisi. Beserta peralatan kantor, satu unit desktop merek Lenovo warna hitam, satu unit laptop, dua printer, satu buku rekening Bank BCA, tiga unit HP, 27 cap stempel, serta sejumlah formulir pengajuan visa ke beberapa negara.
"Untuk meyakinkan korban jaringan Kamboja ini menggunakan modus cap stempel untuk pengurusan Visa," tuturnya.
Karo Penmas, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
"Juga dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran (P2MI) dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," demikian Ramadhan.