Bareskrim Periksa Direktur PT Unipharma soal Gagal Ginjal Akut

Kuasa hukum Unipharma, Hermansyah Hutagalung. (Foto: Stefani Wijaya/Beritasatu).

PARBOABOA Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) Boedjono Muliadi sebagai saksi terkait kasus gagal ginjal akut pada Kamis (10/11/2022).

"Ya semuanya yang terkait diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Gedung Bareskrim Polri.

Hermansyah Hutagalung selaku kuasa hukum dari PT Unipharma mengungkapkan jika kliennya dicecar dengan 20 pertanyaan terkait asal-usul bahan baku obat dibeli dan kandungan yang terdapat pada bahan baku obat tersebut.

"Hari ini pemeriksaan atas Direktur UPI Pak Pujiono. Kami dampingi hari ini mungkin ada 20 pertanyaan dari penyidik fokusnya tentang pengungkapan dari mana bahan baku itu dibeli, lalu kandungan bahan baku nya gimana, supplier nya siapa," jelas Hermansyah.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hermansyah menyampaikan jika kliennya juga membawa sejumlah hasil uji laboratorium bahan baku yang digunakan dalam pembuatan obat yang terbukti tercemar oleh kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

"Kita mengirim bahan ini ke Bogor, RS Saraswati karena hanya dua yang punya alat penguji itu, BPOM pusat sama Saraswati. Hasil dari Saraswati itu, kandungan itu tercemar," kata Hermansyah.

Menurut dia, kesalahan dalam kasus tersebut bukanlah tanggung jawab dari kliennya, melainkan tanggung jawab dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan PT Logicom Solution sebagai pihak penyedia bahan baku obat sirup.

"Persoalan bahan baku itu haruslah menjadi tanggung jawab BPOM sendiri, supplier sendiri juga. Karena kita tidak punya alat untuk mengecek EG-DEG itu sendiri," imbuhnya.

Sebelumnya, PT Unipharma telah melaporkan PT Logicom Solution yang merupakan pemasok bahan baku obat sirup yang diproduksi oleh perusahaannya. Laporan tersebut dibuat oleh PT Unipharma lantaran pihaknya merasa ditipu oleh perusahaan tersebut karena memberikan bahan baku yang mengandung EG dan DEG melebihi batas aman untuk dikonsumsi. Laporan tersebut dibuat pada (28/10/2022) dengan nomor laporan LP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut.

Selain PT Logicom Solutions, diketahui akan ada pemeriksaan dua supplier bahan baku obat sirup lainnya yang akan diperiksa secara khusus yakni CV Budiarta dan PT Megasetia Agung Kimia.

Hermansyah juga menjelaskan mengenai penarikan beberapa produk obat sirup oleh BPOM. Dia mengungkapkan bahwa tidak semua produk obat tersebut mengandung propilen glikol (PG) atau bahan baku pelarut pada obat sirup. Ia menyebut hanya ada 3 obat sirup yang mengandung PG dari total 14 obat sirup yang ditarik.

"Obat kita dari produk farmasi kita semuanya walaupun tidak mengandung PG juga semuanya dicabut," ujar Hermansyah.

Dalam kasus ini, PT Unipharma mengalami kerugian yang ditafsir hingga ratusan miliar karena dampak dari ditariknya obat tersebut yang berimbas juga kepada tenaga kerja di PT Universal yang kehilangan pekerjaan.

"Bisa sampai Rp 200 miliar. Efeknya seluruh tenaga kerja tidak bekerja keluarganya juga terancam juga tidak bekerja," pungkas Hermansyah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS