PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penipuan bisnis SPBU eks Ketua Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusmawaty (EK) ke Kejaksaan Negeri Cimahi.
Karo Penmas Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis (17/11) kemarin.
"Telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi," ujarnya dalam video resmi, Jumat (18/11).
Ramadhan mengatakan saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Kejari Cimahi. Selain itu, barang bukti dalam kasus tersebut juga turut disita, mulai dari empat SPBU hingga tujuh rekening milik tersangka.
Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
"Terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengecekan lapangan bersama penyidik dan jaksa penuntut umum pada hari Rabu 16 November 2022," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Irfan dan istrinya dilaporkan korban penipuan berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menawarkan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ujarnya.