PARBOABOA, Jakarta - Crazy Rich Medan, Indra Kenz biasanya menjadi perbincangan publik karena video-videonya soal pamer kemewahan di media sosial. Namun kali ini pria yang terkenal dengan jargon ‘murah banget” ini diperbincangkan usai dilaporkan oleh delapan orang yang mengaku menjadi korban dari Trading Binary Options di Binomo.
Seperti diketahui Indra Kenz merupakan seorang affiliator platform Binomo. Indra beberapa kali mempromosikan aplikasi tersebut melalui akun YouTube dan Telegram pribadinya, yang menyatakan jika Binomo adalah aplikasi trading yang legal di Indonesia.
Sebagai affiliator, Indra memang membuat promosi yang cukup mudah membuat para investor tergiur, dengan tawaran keuntungan antara 80 hingga 85 persen dari modal awal yang dipertaruhkan.
Namun ternyata tak seperti yang diharapkan, para investor yang tergiur dengan penawaran tersebut, bukannya mendapat untung, malah jadi buntung.
Atas kerugian saat bertaruh di Binomo inilah, 8 orang korban membuat laporan ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (3/2), dengan Indra Kenz dan beberapa orang affiliator lainnya sebagai terlapor.
Laporan ini kemudian di proses oleh Bareskrim Polri dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada keseluruhan pelapor pada Kamis (10/2). Dari hasil pemeriksaan Bareskrim mengklasifikasikan aplikasi Binomo masuk golongan judi online.
Dari hasil pemeriksaan tadi, Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan jika korban keseluruhan menderita kerugian hingga Rp 3,8 miliar.
Kerugian para korban ini diakumulasikan sejak bergabung dengan Binomo pada April tahun 2020 lalu, setelah tergiur dengan promosi-promosi yang dilakukan para affiliator.
Ada sejumlah bukti yang disertakan para pelapor dalam kasus ini seperti video Youtube promosi pelaku, video saat terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sejauh ini memang belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, namun Whisnu menegaskan kasus ini masih di tahap penyelidikan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan minggu depan.
Mari kita pantau bersama akan seperti apa akhir dari kasus ini. Akankah terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.