PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membuka seleksi anggota baru. Pendaftaran dibuka mulai 17 April hingga 3 Mei mendatang.
Menurut Ketua Tim Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Didik Suhariyanto, masyarakat yang berminat menjadi bagian dari pengawas Pemilu bisa mendaftar.
Caranya, kata Didik, dengan mengunjungi laman resmi Bawaslu DKI, atau ke kantor tim seleksi untuk mengambil formulir.
“Informasi syarat dan ketentuan dapat diunduh melalui website resmi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, di jakarta.bawaslu.go.id, atau bisa mengambil langsung formulir di sekretariat tim seleksi di Menara Hijau Lt.7 Jl. M.T. Haryono, Kav 33, Pancoran, Jakarta Selatan,” jelasnya, saat dikonfirmasi Parboaboa di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Beberapa syarat umum untuk menjadi calon anggota Bawaslu DKI Jakarta, di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 35 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang bekaitan dengan penyelengaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
Bakal calon anggota Bawaslu DKI juga harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.