Bawaslu Minta KPU Buka Akses Silon

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/ MPR RI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Foto: Dok. Bawaslu)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka akses data dokumen di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa tujuan dari akses tersebut adalah agar jajarannya dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Pernyataan ini disampaikan Rahmat dalam rapat dengan pendapat (RDP) di Gedung DPR/ MPR RI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“KPU perlu memberi akses pembacaan seluas-luasnya terhadap data dan dokumen di Silon (kepada Bawaslu),” ucap Rahmat dilansir bawaslu.go.id.

"Dengan akses tersebut segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu," lanjutnya.

Di sisi lain, ia mengusulkan KPU untuk membuka metode pendaftaran langsung melalui penyerahan data dan dokumen secara fisik/salinan digital bagi caleg agar pendaftaran itu tidak hanya melalui Silon.

Hal itu menurutnya, guna mengantisipasi ketika Silon mengalami permasalahan dalam mengunggah data dan dokumen.

"Ini juga penting untuk KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu memberikan ruang yang cukup dan menjaga hak Peserta Pemilu," katanya.

Tanggapan KPU

Menanggapi permintaan dan juga saran dari Bawaslu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memastikan jika pihaknya akan memberikan akses Silon saat semuanya telah siap.

"Kalau sudah siap akan kami berikan akses. Sipol kami berikan, Sidalih kami berikan," ujarnya dalam RDP.

Kendati demikian, lanjutnya, tidak semua data Silon dapat diakses oleh Bawaslu, terutama terkait informasi pribadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Hasyim mengatakan, jika Bawaslu berkeinginan untuk memiliki akses terhadap data tersebut, maka pihaknya akan terlebih dahulu meminta izin kepada partai politik (parpol).

“Itu (data pribadi) sebelum kami berikan, harus kami sampaikan ke parpol karena UU (Nomor 8 Tahun 2017 tentang) pemilu, penyampaian daftar nama calon itu kepada KPU,” jelasnya.

"Sehingga yang punya beban untuk menjaga ini KPU, sehingga ada pihak lain yang mau akses data tentang calon kita harus konfirmasi dulu apa boleh diberikan pada pihak lain atau tidak," pungkasnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS