PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprediksi suksesi atau pemenangan peserta Pemilu Serentak 2024, baik capres dan cawapres maupun caleg dari tingkat pusat hingga daerah, akan diwarnai laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, hal itu didasari oleh maraknya ASN yang melanggar aturan saat Pilkada 2020 lalu, bahkan sampai dikenai sanksi.
"Hal tersebut memberi gambaran persoalan netralitas ASN bisa terulang kembali pada pemilu dan pemilihan," katanya, dikutip dari situs resmi Bawaslu, Sabtu (26/9/2022).
Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada Pilkada 2020. Sebanyak 484 kasus diantaranya, yaitu terkait pemberian dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di media sosial.
Selanjutnya, 150 kasus ASN menghadiri sosialisasi partai politik (parpol), 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini mengatakan, Bawaslu menemukan kesulitan untuk menindak pegawai pemerintah non-ASN yang kerap dimobilisasi oleh kepentingan politik tertentu pada saat pesta demokrasi. Hal tersebut dinilai merusak upaya Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menegakkan netralitas ASN.
"Maka, harus ada sinergitas kolaborasi bersama pemerintah, Komisi ASN, Kemendagri, KemenpanRB, BKN serta pemda yang berkaitan. Hal itu demi menjaga kualitas pemilu yang integritas dari sisi proses dan hasil," ujarnya.
Puadi juga menambahkan, sinergitas tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN bersama Kemendagri, KemenpanRB, KASN, yang ditandatangani pada Kamis (22/9/2022).
"(Dalam) pedoman tersebut, ASN tetap memiliki hak untuk memilih, tetapi haknya dibatasi. Harus menjaga dan menyalurkan hak politiknya. Tidak boleh umbar aurat politik sembarang tempat," pungkasnya.