PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota usai terbukti melanggar verifikasi administrasi partai politik (parpol) lewat video call.
Komisioner Bawaslu, Puadi menilai teguran tersebut diberikan lantaran dinilai tidak memiliki dasar hukum.
"Merujuk pada 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Atas tindakan KPU kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," kata Puadi saat dihubungi, Selasa (5/10/2022).
"Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Puadi menegaskan, video call yang dilakukan oleh anggota KPU di 10 kabupaten/kota pada 5-7 September 2022 saat proses verifikasi administrasi tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Menurutnya, sanksi berupa teguran tertulis merupakan sebuah keputusan yang tepat sebab Bawaslu berkewajiban untuk mengingatkan anggota KPU agar terhindar dari penyalahgunaan jabatan.
Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan verifikasi administrasi dilakukan secara jarak jauh lewat video call.
Padahal, kata Puadi, berdasarkan aturannya, video call hanya diperbolehkan untuk verifikasi faktual. Hal itu mengacu pada Pasal 39 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Puadi menyebut bahwa temuan itu telah dilaporkan kepada KPU beserta saran perbaikannya, namun tidak ditindaklanjuti.
puadi juga membeberkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran verifikasi administrasi di 10 Provinsi, diantaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta, dan Jawa Tengah (Jateng).