PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut telah menerima 313 aduan dari masyarakat dan pengawas pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Adapun 313 aduan itu disampaikan warga melalui posko aduan Bawaslu yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia.
“Memasuki hari ke-15 pendirian posko aduan Bawaslu terkait dukungan DPD, hasil pengawasan Bawaslu menunjukan adanya dugaan pencatutan nama dan atau NIK masyarakat serta pengawas pemilu yang dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Mendapati hal tersebut, pihak Bawaslu memberi instruksi agar seluruh jajarannya menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengoreksi nama-nama yang diduga terlibat dalam kecurangan ini.
Sementara itu, untuk nama-nama oknum ini didapat Bawaslu dari aduan masyarakat, baik yang datang langsung ke kantor Bawaslu daerah maupun secara daring melalui tautan aduan masyarakat di masing-masing laman dan media sosial Bawaslu provinsi, kabupaten/kota.
Lebih lanjut, kata Lolly, adua terbanyak tercatat dari Provinsi Aceh dengan 56 aduan dari total jumlah aduan yang mask se-Indonesia. Kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Timur dengan 35 aduan, dan diikuti Provinsi Barat dengan 29 aduan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu, ada 164 bakal calon anggota DPD di 21 provinsi yang dilaporkan melakukan kecurangan itu.
Dari 313 kasus, Bawaslu telah menindaklanjuti sebanyak 224 nama atau NIK masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh bakal calon anggota DPD dengan meneruskannya kepada KPU. Sedangkan untuk sisanya belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan terbaru yang nantinya akan dilakukan proses serupa seperti yang sebelumnya.