PARBOABOA, Jakarta – Bea Cukai Batam menggagalkan aksi penyelundupan ribuan batang kayu teki ilegal yang dimuat di dalam Kapal Motor (KM) Sanjaya. Kapal dengan tujuan Singapura tersebut dicegah di Perairan Labon, Batam pada Jumat (11/11/2022) pagi.
“Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan batang kayu teki yang akan dibawa ke Singapura dari Batam,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah kepada wartawan di Batam pada Jumat (11/11/2022).
Rizki mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat terkait akan ada penyelundupan kayu teki ke Singapura.
Tim kemudian melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan kapal yang dinahkodai pria yang berinisial HS tersebut.
"Menurut pengakuan nahkoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki. Akan tetapi, Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya," kata Rizki.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas langsung mengamankan HS serta kapal yang dinahkodainya di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang.
Atas perbuatannya tersebut, sang nahkoda diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.
Tidak hanya itu, kata Rizki kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga HS juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 huruf (a).
Berdasarkan UU No. 18/2013, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi. Hal ini mengingat pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini masuk kategori sebagai upaya penyelundupan.