Berkas Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Telah Dinyatakan Lengkap

Olivia Nathania (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )

PARBOABOA, Jakarta – Berkas perkara kasus dugaan penipuan berkedok CPNS dengan tersangka anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan telah lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombres Endra Zulpan mengatakan, bahwa berkas-berkas perkara Olivia sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

“Kejati menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Zulpan, Kamis(6/1).

Langkah selanjutmya, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara tahap kedua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta.

Dugaan penipuan yang dilakukan olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu olivia disebut menawar, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS. Kemudian kelakuannya terbongkar.

Akhirnya, Olivia dan suami dilaporkan kepolisi pada 23 September 2021 atas dugaan penipuan, penggelapan dana sebesar Rp 9,7 miliar.

Dalam kasus ini, Olivia sudah menipu 225 orang dengan modus penerimaan PNS.

Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.

Atas kelakuan yang sudah ia perbuat Olivia dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS