PARBOABOA, Jakarta - Informasi terpusat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dapat menjadi alat yang ampuh untuk mencegah korupsi di daerah karena terdapat rincian alokasi penggunaan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Pelaksana Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) sekaligus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam dialog bertajuk 'Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi', yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (28/7/2023).
"Dengan SIPD, kita bisa melihat anggaran daerah digunakan untuk apa. Kita bisa melihat apakah anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat atau justru untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” katanya.
Pahala mengatakan, pemerintah pusat dapat melihat penggunaan anggaran daerah dengan mendetail melalui SIPD, bahkan sampai dengan alokasi anggaran untuk rapat, makan minum, dan perjalanan dinas. Begitu juga dengan pengawasan di tiap tahapannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Pahala memberi contoh kasus lainnya, terjadi di Kabupaten Cirebon yang memiliki total ABPD Rp7 triliun. Namun dari total anggaran tersebut, yang masuk dalam tagging pengentasan kemiskinan ekstrem hanya sekitar Rp115 miliar atau sebesar 1,62 persen dari total anggaran.
“Dengan fungsi pembinaan evaluasi dari Kemendagri, SIPD kalau sudah jalan penuh ini Rp115 miliar itu tidak bisa, terlalu sedikit. Terlebih Kabupaten Cirebon ini termasuk salah satu daerah termiskin di Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Kemudian ketika dibedah lagi, Pahala melanjutkan, dari 1,62 persen tersebut ternyata tidak ada yang masuk untuk kegiatan bantuan sosial (bansos). Pemda justru mencantumkan anggaran untuk honorarium, belanja alat kantor, bahkan belanja makan dan minum rapat.
“Bayangkan ini bukan untuk menginjeksi langsung ke orang miskin, tapi malah buat makan-minum rapat. Ke depan pasti tidak bisa yang seperti ini,” tegasnya.
Bisa Diakses Publik
Menurut Pahala, SIPD juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran dan program daerah. Bahkan, ia mengakui jika SIPD tidak akan berfungsi secara maksimal tanpa partisipasi kritis dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga media.
Karena itu, dia pun mengajak masyarakat untuk dapat mengakses data SIPD secara berkala melalui situs web Kemendagri. Sehingga SIPD ini menjadi sarana pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.
"Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan SIPD untuk melakukan analisis dan memberikan masukan terhadap anggaran dan program daerah," kata Pahala.
Hal ini dapat menjadi alat yang ampuh untuk mencegah korupsi di daerah. Dengan SIPD, masyarakat dapat lebih mudah untuk memantau penggunaan anggaran daerah dan melaporkan adanya penyimpangan.
“Seperti halnya LHKPN, SIPD dapat menjadi sumber data yang penting untuk investigasi kasus korupsi. Dengan SIPD, media massa dapat melihat pola penggunaan anggaran daerah yang mencurigakan,” imbuh dia.
Pahala mengakui, salah satu tantangan yang dihadapi menjelang Grand Launching SIPD pada September 2023 ini adalah keengganan Pemda untuk berpindah dari aplikasi yang sudah digunakan selama ini.
Maka dari itu, dia pun mengimbau Pemda yang masih menggunakan aplikasi sendiri untuk segera mengintegrasikannya dengan SIPD. Proses integrasi aplikasi daerah dengan SIPD akan dilakukan oleh Kemendagri.
“Pemda hanya perlu menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk proses integrasi. Pemda juga dapat menambahkan fitur-fitur baru ke dalam SIPD. Namun, fitur-fitur baru tersebut harus sesuai dengan kebutuhan daerah,” terangnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan penggunaan anggaran daerah dapat lebih efisien dan efektif. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efisiensi, dan efektivitas sistem perencanaan negara.