Buntut OTT Basarnas, KPK Sampaikan Permintaan Maaf ke TNI

KPK minta maaf ke TNI terkait OTT terhadap Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf kepada pihak TNI terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan pejabat Basarnas sebagai tersangka dugaan suap.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juni 2023.

Adapun permintaan maaf ini lantaran KPK langsung menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Johanis meminta maaf karena KPK tidak lebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak TNI sebelum mempublikasikan keterlibatan Henri Alfiandi dalam kasus tersebut.

Permintaan maaf ini langsung disampaikan kepada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat mereka mendatangi markas KPK.

Dia menyebut bahwa pertemuan antara lembaga antirasuah dengan pihak TNI guna melakukan audiensi terkait penanganan perkara di Basarnas dan OTT KPK.

Johanis mengaku jika saat OTT terjadi, pihak penyidik melakukan kekhilafan atau lupa bahwasannya apabila ada keterlibatan TNI, maka harus diserahkan kepada pihak yang bersangkutan dan bukan lagi wewenang dari KPK.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 dikatakan jika lembaga peradilan itu ada empat, yaitu peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan agama.

Ia menyadari bahwa apabila dalam menangani sebuah kasus yang melibatkan anggota militer, maka harus lebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Johanis lalu kembali mengatakan bahwa KPK telah menyampaikan permohonan maaf dan kekeliruan kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Puspom TNI.

Temui Panglima TNI

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkapkan jika pekan depan pimpinan KPK bakal menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Pertemuan ini, kata dia, untuk membahas soal kasus suap yang menyeret Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi.

Adapun kabar tersebut disampaikan Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 28 Juli 2023.

Nawawi mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang ingin dibahas saat pimpinan KPK menemui Yudo Margono pekan depan, salah satunya adalah harapan lembaga antirasuah agar kasus Henri Alfiandi tidak hanya dilanjutkan sampai penuntutan oleh Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

Sebab, lanjut dia, KPK khawatir apabila kasus dugaan suap di Basarnas ini akan mangkrak seperti halnya kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI Angkatan Udara (AU) yang juga diusut oleh Puspom TNI.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS