Buruh Bakal Geruduk DPR RI Hari ini, Tuntut Pengesahan RUU PPRT Segera

Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Senin (06/02/2023). (Foto: Parboaboa/Rini)

PARBOABOA, Jakarta - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Senin (06/02/2023). Dalam aksi kali ini, massa buruh membawa sembilan tuntutan, termasuk menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Setidaknya ada 9 poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja, meliputi upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangan tertulis, dikutip Senin (06/02/2023).

Iqbal menambahkan, massa juga akan menyoroti Rancangan Undang Undang Kesehatan yang sedang disusun anggota dewan saat ini. Dalam hal ini, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS, antara lain berkurangnya perwakilan buruh menjadi satu di Dewan Pengawas.

 “Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu," ungkapnya.

Kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan juga menjadi hal yang paling disoroti.

"Pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian. Badan penyelenggara jaminan sosial adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden," paparnya.

Secara bersamaan, massa juga mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan, sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.

Iqbal menilai, pengesahan RUU PPRT yang menjadi payung perlindungan hukum bagi pekerja tak kunjung disahkan, sementara RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan selalu dibahas dengan cepat.

“Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat. Sedangkan yang bersifat perlindungan, seperti halnya RUU PPRT yang sudah 19 tahun tak kunjung disahkan," tambahnya.

Iqbal mengatakan, aksi serupa akan dihelat serempak di berbagai kota industri, antara lain di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS