Parboaboa, Jakarta - Buruh akan menyiapkan mogok nasional, merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Senin (2/10/2023) kemarin.
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyayangkan penolakan MK tersebut.
Kedua aliansi buruh itu bahkan menilai, MK sudah menjadi bagian dari rezim oligarki.
"MK telah melakukan skandal, melakukan penetapan Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan masyarakat kecil," kata Ketua Umum KASBI, Sunarno saat dihubungi PARBOABOA, Selasa (03/10/2023).
Dalam aksi mogok nasional ini, kata Sunarno, KASBI akan berkolaborasi lintas sektor dengan organisasi buruh lain, gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa.
Kolaborasi penting agar UU Cipta Kerja tidak diberlakukan di Indonesia.
“Yang terakhir itu masyarakat adat di Rempang. Ya, mereka itu sebenarnya terdampak dari pemberlakuan UU Ciptaker dan mereka yang paling menonjol karena ada perlawanan kelompok masyarakat," jelas Sunarno.
KASBI, lanjut dia, akan mendorong konsolidasi lebih matang antarkaum buruh.
"Makanya kami mengingatkan teman-teman buruh di berbagai sektor untuk melakukan konsolidasi. Kita meminta dukungan untuk menjalankan pemogokan nasional," imbuh Sunarno.
Ancaman serupa juga disampaikan Partai Buruh, saat mengawal Putusan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, buruh menuntut agar UU Cipta Kerja dibatalkan dan upah minimum dinaikkan 15 persen di 2024
Said mengatakan, kedua tuntutan buruh ini seperti api dan bensin.
"Apinya omnibus law, bensinnya kenaikan upah minimum 15 persen dan tidak akan berhenti sampai dimenangkan," imbuhnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai gerakan buruh dengan mendorong konsolidasi hingga mogok nasional sudah tepat sasaran. Apalagi kondisi itu mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap Putusan MK.
"Sebenarnya civil disobedience, sepanjang tidak merusak dan melanggar hak konstitusional. Nah, saya melihat tidak ada jalan keluar di titik ini. Memang masih ada uji materialnya, ada uji formil tapi dengan situasi seperti ini, apapun cara untuk protes boleh dilakukan," katanya saat mengisi diskusi ‘Demokrasi Dalam Pusaran Kekuasaan Politik Dinasti" di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Jakarta, Selasa (03/10/2023).
Kemarin, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan penggugat uji materi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman, MK menilai dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan penolakan uji materi tersebut, UU Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki kekuatan hukum mengikat, atau tetap berlaku.
Editor: Kurniati