PARBOABOA, Simalungun - Saat menjalani persidangan, terdakwa S (42) memberikan keterangan yang tidak jelas dan tidak mengakui perbuatan bejatnya yang telah mencabuli anak tetangganya yang berumur 17 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Mince Ginting akhirnya menjatuhi hukuman 10 tahun sel dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa S.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (9/12/2021).
Hukuman yang dijatuhi hakim kepada terdakwa lebih tinggi dari penuntut umum hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 80 subsider 1 tahun sel.
Terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan diketahui R memberikan korban uang sebesar Rp 10 - 20 ribu setelah melampiaskan nafsunya.
Peristiwa itu terjadi di kamar mandi korban karena tersangka sering datang kerumah korban dan sering mengobrol dengan orangtua korban.