PARBOABOA - Guna mempermudah masyarakat, Anda perlu tahu cara bayar zakat fitrah online. Mengingat menjelang akhir Ramadan umat muslim wajib menunaikan zakat fitrah.
Di era digital seperti sekarang, membayar zakat sudah dapat dilakukan secara online. Muzakki, orang yang wajib membayar zakat pun akan lebih mudah lagi dalam menunaikan kewajiban mereka.
Sekarang pun ada berbagai macam aplikasi yang membantu para pembayar zakat. Nah, artikel kali ini Parboaboa akan mengulas tentang cara membayar zakat fitrah secara online. Simak informasinya sampai selesai ya!
Hukum bayar zakat secara online
Sebelum mengetahui cara bayar zakat fitrah online, ketahui dulu hukum membayar zakat fitrah secara online.
Perlu dipahami bahwa unsur pokok dalam zakat hanya ada tiga, yaitu pemberi zakat atau muzaki, harta zakat, dan penerima zakat atau mustahik. Sementara ijab kabul atau pernyataan pemberi zakat dan doa penerima zakat bukan salah satu rukun zakat.
Ijab kabul juga bukan syarat sah zakat. Syekh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan pemberi zakat tidak harus menyebut secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa harta yang diberikan adalah zakat.
Jika pemberi zakat menyerahkan zakat kepada penerima zakat tanpa menyebut secara lisan, maka zakatnya tetap sah.
Maka kesimpulannya hukum bayar zakat fitrah online adalah boleh dan tetap sah. Namun ada baiknya seseorang yang membayar zakat fitrah secara online juga menyertakan konfirmasi zakat secara tertulis.
Cara bayar zakat fitrah online via website Baznas
- Kunjungi laman ini baznas.go.id/zakatfitrah
- Selanjutnya, klik opsi “Bayar Zakat” dan pilih jenis zakat “Zakat Fitrah”.
- Masukkan jumlah zakat fitrah yang hendak dibayarkan. Nilai per zakat fitrah di website Baznas adalah sebesar Rp 45.000. Pengguna bisa memasukkan hingga 10 paket zakat fitrah.
- Isi beberapa data diri, seperti alamat e-mail, nama lengkap, dan nomor telepon.
- Setelah data terisi semua, silakan bayar zakat fitrah lewat metode yang tersedia, seperti Gopay, Ovo, dan sebagainya.
- Bukti setor zakat dan laporan penyaluran bakal dikirimkan Baznas ke pembayar zakat melalui e-mail dan WhatsApp.
Cukup mudah bukan cara bayar zakat fitrah online via website Baznas? Sebagai informasi, besaran zakat fitrah per orang di website Baznas adalah Rp 45.000 yang senilai dengan 2,5 Kilogram atau 3,5 liter beras.
Demikianlah penjelasan seputar cara bayar zakat fitrah online dengan mudah via website Baznas, semoga bermanfaat.