PARBOABOA - Seperti diketahui E-materai atau materai elektronik merupakan salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Lalu, bagaimana cara beli E-materai?
Dilansir dari media sosial resmi Peruri pada 25 September 2023, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pelamar CASN 2023 dalam pembubuhan e-Materai dalam dokumen-dokumen persyaratannya.
Perkembangan zaman telah membuat meterai ikut bertransformasi, dari bentuk fisik ke bentuk digital. Lantas bagaimana sejarah meterai di dunia?
Sejarah Materai di Dunia
Sebelum mengetahui bagaimana cara beli E-materai, yuk simak dulu Sejarah materai di dunia.
Dikutip dari berbagai sumber, meterai atau prangko pajak adalah salah satu elemen penting dalam dunia ekonomi dan administrasi pemerintahan. Penggunaan meterai pertama kali diketahui pada masa Dinasti Qin di Tiongkok, sekitar abad ke-3 SM.
Pada saat itu, materai digunakan sebagai tanda bukti pembayaran pajak. Bahkan, pemerintah kala itu mencetak meterai untuk mengumpulkan dana pembiayaan proyek besar, termasuk Tembok Besar Cina.
Meterai dikenal di Eropa pada abad pertangahan. Sekitar abad ke-17, negara-negara di sana mulai mencetaknya sebagai alat pengumpulan pajak.
Meterai di Amerika Serikat mulai dikenal saat perang saudara untuk mendanai perang. Setelah erang selesai, pemerintah Amerika Serikat masih memakai meterai untuk alat pengumpul pajak.
Saat ini, sebagian besar negara sudah menggunakan meterai digital, tak terkecuali Indonesia. Seiring dengan semakin jarangnya meterai bentuk fisik, membuat barang ini menjadi incaran para kolektor, mirip dengan prangko. Meterai langka dan kuno kerap diincar karena bernilai tinggi.
Dewasa ini, perkembangan teknologi membawa meterai elektronik atau e-Meterai menjadi salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang mempunyai ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Cara Membeli E-meterai
Berikut langkah-langkah atau cara beli E-materai secara online:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Lakukan login dengan memasukan email dan password.
- Jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Selain itu, cara beli E-materai juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Cara Cek Keaslian E-materai?
Sama seperti meterai fisik, ada beberapa ciri e-meterai asli yang perlu diketahui sebelum membelinya.
Dengan mengenal ciri e-meterai yang asli, masyarakat diharapkan tidak akan tertipu oleh meterai palsu.
Lantas, bagaimana cara cek keaslian e-materai?
Cara cek keaslian e-meterai bisa dilakukan secara online, baik melalui aplikasi Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) maupun laman resmi Peruri.
Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Cara Menggunakan E-meterai
Adapun langkah-langkah untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan Pilih tahap "Pembubuhan"
- Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Harga E-Meterai untuk daftar CPNS 2023
Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Keuangan, pada tanggal 1 Januari 2021, harga e-Meterai adalah sebesar Rp10 ribu.
E-Meterai adalah bentuk meterai yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.
Artinya, dokumen elektronik mempunyai status yang setara dengan dokumen fisik, sehingga perlunya memberikan perlakuan yang sama terhadap keduanya.
Demikianlah informasi mengenai bagaimana cara beli E-materai untuk mendaftar CPNS 2023 yang bisa kamu coba. Semoga bermanfaat!
Editor: Wanovy